POLITIK
DPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK
AKTUALITAS.ID – Perdebatan terkait ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu kian memanas. DPR RI disarankan untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai langkah konsultasi dengan MK penting dilakukan agar kebijakan ambang batas parlemen memiliki dasar yang kuat secara konstitusional.
Menurutnya, perbedaan kepentingan antara partai parlemen dan non-parlemen terkait besaran ambang batas saat ini sangat tajam. Partai yang sudah berada di parlemen cenderung mendorong kenaikan ambang batas hingga 7 persen, sementara partai non-parlemen menginginkan angka yang lebih rendah, bahkan hingga 0 persen.
“Perbedaan kepentingan itu tak perlu terjadi bila semua partai mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujar Jamiluddin, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024 yang menyebabkan sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencapai 16,1 juta suara atau setara dengan 68 kursi di DPR.
“Jumlah kursi ini sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menilai berpotensi melanggar kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Jamiluddin mengingatkan bahwa dalam putusannya, MK menilai angka ambang batas 4 persen tidak memiliki dasar kajian yang jelas. Oleh karena itu, ia menilai ambang batas ideal seharusnya berada di bawah angka tersebut guna meminimalkan suara yang terbuang.
Ia pun mendorong Komisi II DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk mengambil langkah proaktif dengan berkonsultasi langsung ke MK.
“Pembuat UU kiranya legowo untuk konsultasi ke MK terkait ambang batas parlemen. Dengan begitu, keputusan nantinya akan aman meskipun ada yang melakukan judicial review,” pungkasnya.
Wacana revisi ambang batas parlemen diprediksi akan terus menjadi polemik, mengingat dampaknya terhadap peta politik nasional dan representasi suara rakyat di parlemen. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan

















