POLITIK
Golkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada
AKTUALITAS.ID – Polemik revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat. Di tengah pernyataan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu telah diserahkan kepada para ketua umum partai politik, Fraksi Partai Golkar justru menyatakan hal sebaliknya: pembahasan revisi UU Pemilu bahkan belum dimulai, sehingga belum ada DIM resmi.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menegaskan proses pembentukan DIM baru dapat dilakukan setelah terdapat draf naskah akademik dan draf RUU yang resmi masuk ke tahap pembahasan.
“Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU,” kata Doli, Minggu (12/7/2026).
Menurut Doli, hingga saat ini DPR masih menunggu dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya informasi mengenai DIM yang disebut telah beredar.
“Sementara saat ini kita masih menunggu sejak lama kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM,” ujarnya, dikutip Senin (13/7/2026).
Doli menduga dokumen yang belakangan ramai disebut sebagai DIM sebenarnya bukan dokumen resmi pembahasan undang-undang. Ia menilai dokumen tersebut kemungkinan merupakan hasil kajian yang disusun Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI sebagai bahan pemetaan isu.
Menurutnya, kajian BKD memang dapat memuat berbagai persoalan, termasuk rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini mengubah atau memengaruhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, dokumen tersebut berbeda dengan DIM yang menjadi bagian resmi proses legislasi.
Pernyataan Doli muncul setelah Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa daftar inventarisasi masalah telah dibagikan kepada para ketua umum partai politik serta pimpinan fraksi sebagai bahan awal pembahasan revisi UU Pemilu.
Rifqi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Ia juga mengungkapkan Komisi II telah mulai menyerap aspirasi sejak Januari 2026 melalui berbagai forum yang melibatkan akademisi, praktisi, serta organisasi pemerhati kepemiluan.
Meski demikian, Rifqi mengakui proses tersebut belum masuk dalam mekanisme formal pembahasan undang-undang dan lebih merupakan langkah politik untuk memperkaya substansi revisi.
Perbedaan penjelasan antara dua pimpinan di lingkungan Komisi II DPR itu menunjukkan bahwa proses menuju revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal. Hingga kini, pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai, sehingga tahapan penyusunan DIM resmi masih menunggu dimulainya proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















