NASIONAL
Menteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada pihak yang terbukti merusak dan mencemari lingkungan danau. Langkah tersebut akan disertai kewajiban pemulihan, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha yang dinilai menjadi sumber pencemaran.
“Kami akan paksa dia untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Kalau paksaan pemerintah itu tidak dilaksanakan, maka bisa berujung pada pemberatan,” kata Jumhur dalam acara World Lake Day di Auditorium Balai Purnomo, Universitas Indonesia, Kamis (27/8/2026).
Jumhur menyoroti kondisi sejumlah danau di Indonesia yang mengalami pencemaran akibat berbagai aktivitas ekonomi. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah usaha keramba ikan yang dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap kualitas air.
Ia menjelaskan, penggunaan pakan ikan dalam jumlah besar dapat meninggalkan sisa di dasar danau. Material tersebut kemudian menumpuk dalam waktu lama, membusuk, dan memengaruhi kondisi perairan.
“Keramba ikan itu karena pakan ternak yang bisa sampai bermeter-meter dan numpuk bertahun-tahun. Sehingga membusuk dan ikannya juga enggak produktif lagi. Dan masyarakat banyak yang enggak bisa menikmati itu,” ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut produktivitas usaha perikanan. Pencemaran juga berdampak terhadap masyarakat lain yang memanfaatkan danau sebagai sumber daya bersama.
“Danau itu milik bersama, tapi sebagian dipakai untuk bisnis dan kemudian mencemari yang lain. Jadi harus ada tindakan,” tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup saat ini mendorong skema restorasi danau yang tercemar. Salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas keramba agar proses pemulihan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami baru ingin meng-exercise, ya, tadi sudah diobrolin. Dan mudah-mudahan ini bisa jalan. Artinya, mau tidak mau danau itu harus direstor. Direstor, dibersihkan,” kata Jumhur.
Pemerintah juga mempertimbangkan dampak penghentian sementara tersebut terhadap pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas keramba. Jumhur menyebut pendapatan pekerja perlu dihitung selama proses restorasi berlangsung.
“Orang yang sudah dapat makan dari sini, kita cek siapa yang dapat makan dari situ. Ternyata pekerja-pekerja yang di keramba itu. Berapa gaji mereka? Berapa pendapatan mereka? Itu harus kita hitung,” ujarnya.
Dalam skema yang disampaikan Jumhur, beban pembayaran terhadap pekerja selama masa penghentian usaha akan dibebankan kepada investor atau pemilik bisnis. Pemerintah menilai pihak investor harus ikut menanggung konsekuensi pemulihan karena memperoleh keuntungan terbesar dari kegiatan tersebut.
“Beban ini kita berikan kepada orang investornya. Karena investor itu yang paling banyak menikmati. Itu sampai ratusan miliar investor itu dapat untungnya dari bisnis ini,” kata Jumhur.
Ia menyebut pemerintah akan mendorong proses restorasi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, investor tetap diminta membayar pekerja meskipun kegiatan bisnis dihentikan sementara.
“Sekarang saya mau restor tiga bulan. Investor itu harus menggaji orang-orang yang selama ini kamu gaji itu selama tiga bulan, tapi kamu enggak dapat apa-apa dalam jangka merestor danaunya itu. Kalau dia mau, kamu bisa lanjut. Kalau dia enggak mau, kita ambil alih,” tegas Jumhur.
Jumhur menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang bagi kegiatan usaha yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Keuntungan ekonomi, kata dia, tidak semestinya diperoleh dengan mengorbankan kondisi ekosistem.
“Sekarang sudah zamannya orang cari duit bisa kaya raya dengan cara juga memuliakan bumi, memuliakan lingkungan. Kalau orang mau cari duit kemudian mengorbankan lingkungan, sudah kuno,” tutur Jumhur.
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi

















