Connect with us

NASIONAL

Jumhur Dorong Ekonomi Karbon, Daerah Dituntut Pastikan Manfaat bagi Warga

Aktualitas.id -

Menteri LH Jumhur Hidayat dalam Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 2026 bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wilayah Sumatera dan Jawa di Jakarta, Selasa (13/10/2026). AKTUALITAS.ID/Andrey

AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mendorong pemerintah daerah memanfaatkan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang berkontribusi terhadap pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Jumhur mengatakan, perdagangan karbon berpotensi menjadi sumber pendanaan baru bagi upaya pemulihan lingkungan. Namun, manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut harus dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek, bukan hanya oleh investor atau pelaku perdagangan karbon.

“Pemerintah di pusat enggak mau sendirian. Kita memastikan bahwa ekonomi karbon ini sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat yang ada di tapak,” kata Jumhur dalam Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 2026 bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wilayah Sumatera dan Jawa di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Jumhur menjelaskan, kebutuhan untuk memulihkan lingkungan semakin mendesak seiring meningkatnya kesadaran dunia terhadap dampak kerusakan lingkungan dan emisi. Sementara itu, pendanaan dari anggaran pemerintah dinilai tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pemulihan.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan keterlibatan sumber pendanaan lain, termasuk dari pelaku usaha yang menghasilkan emisi. Melalui prinsip polluter pays atau pencemar membayar, pihak yang menghasilkan emisi didorong menanggung biaya lingkungan, termasuk melalui pembelian kredit karbon dari kegiatan yang mampu menyerap atau mengurangi emisi.

BACA JUGA  Jumhur: Saya Bukan Mantan Terpidana

Menurut Jumhur, mekanisme tersebut membuka peluang bagi kegiatan pemulihan lingkungan untuk berkembang menjadi aktivitas ekonomi baru. Salah satunya melalui penanaman dan pemeliharaan mangrove yang memiliki kemampuan menyerap karbon.

Ia mencontohkan, penanaman mangrove seluas satu hektare membutuhkan biaya sekitar Rp400 juta, termasuk pembibitan dan pemeliharaan selama tiga hingga empat tahun. Dengan asumsi penyerapan karbon mencapai 3.000 ton setara CO2 per tahun dan harga karbon 50–60 dolar AS per ton, nilai karbon yang dihasilkan berpotensi mencapai sekitar 150.000 dolar AS.

Jumhur menyebut nilai tersebut dapat setara lebih dari Rp2 miliar. Namun, perhitungan itu merupakan ilustrasi potensi ekonomi yang perlu mempertimbangkan periode penyerapan karbon, biaya pengelolaan, serta mekanisme pengukuran dan verifikasi sebelum kredit karbon diperdagangkan.

Ia menegaskan, pengembangan ekonomi karbon tidak boleh mengulang pola pembangunan konvensional yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.

“Jangan sampai kejadian ini hanya menjadi sepikulan-sepikulan bagi pedagang-pedagang karbon. Akhirnya masyarakat sekali lagi tertinggal,” ujarnya.

BACA JUGA  Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup

Jumhur menekankan pentingnya prinsip High Integrity Carbon Market atau pasar karbon berintegritas tinggi. Salah satu indikatornya adalah pembagian manfaat atau benefit sharing kepada masyarakat yang terdampak maupun terlibat dalam kegiatan pengurangan emisi.

Menurut dia, semakin besar manfaat yang diterima masyarakat, semakin baik pula integritas kegiatan perdagangan karbon tersebut. Sebaliknya, jika masyarakat hanya menerima bagian kecil dari keuntungan, tujuan pemerataan manfaat ekonomi karbon sulit tercapai.

Selain penanaman mangrove, Jumhur menyoroti peluang pengurangan emisi melalui pengelolaan sampah, terutama tempat pemrosesan akhir yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Ia menjelaskan, penutupan tempat pembuangan terbuka dengan teknologi yang sesuai dan pemanfaatan gas metana dapat menghasilkan dua manfaat ekonomi sekaligus. Gas metana yang ditangkap dapat diolah menjadi sumber energi untuk dijual, sementara pengurangan emisinya berpotensi menghasilkan kredit karbon.

Jumhur menyebut KLH/BPLH tengah merancang skema untuk mendorong keterlibatan investor, termasuk investor lokal, dalam pengelolaan sampah tersebut. Pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) diharapkan dapat terlibat dalam pengembangan proyek agar manfaatnya kembali ke daerah.

BACA JUGA  Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

“Open dumping-nya hilang, dapat uang dari penjualan metana, dapat uang lagi dari penurunan emisi,” katanya.

Ia menargetkan tempat pembuangan sampah dengan sistem open dumping dapat dihapus pada akhir 2027. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan mendorong pembahasan bersama pemerintah daerah, khususnya di wilayah Jawa dan Sumatera, dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Jumhur mengatakan, sistem registrasi unit karbon telah tersedia sehingga pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada tahap pelaksanaan dan penjajakan investasi. Meski demikian, realisasi program tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kesiapan proyek dan investor.

Melalui workshop tersebut, ia meminta para kepala daerah mengidentifikasi peluang ekonomi karbon di wilayah masing-masing sekaligus memastikan pembagian manfaatnya dirancang sejak awal.

Pemerintah pusat, kata Jumhur, terbuka untuk berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mengembangkan proyek yang tidak hanya menekan emisi dan memperbaiki lingkungan, tetapi juga membuka peluang pendapatan serta lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Pemerintah di pusat enggak mau sendirian. Kita memastikan bahwa ekonomi karbon ini sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat yang ada di tapak,” pungkas Jumhur.

TRENDING