NASIONAL
Kejahatan Lingkungan Tembus Batas Negara, KLH Bidik Pemodal dan Pengendali
AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dengan memperluas kerja sama hingga tingkat internasional. Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang dinilai semakin terorganisasi dan melintasi batas negara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan limbah B3, hingga perburuan satwa dilindungi kini tidak lagi bergerak dalam satu wilayah hukum.
Hal itu disampaikan Jumhur saat membuka lokakarya bertajuk “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” yang digelar KLH/BPLH bersama Kejaksaan Agung, INTERPOL, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Jumhur, jaringan kejahatan lingkungan dapat melibatkan komoditas, pelaku, aliran aset, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, perekonomian, dan supremasi hukum,” tegas Jumhur.
Besarnya dampak kejahatan lingkungan juga tercermin dari nilai kerugian yang ditimbulkan. Bank Dunia memperkirakan kerugian global akibat kejahatan lingkungan, termasuk hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan terhadap banjir, mencapai 1-2 triliun dolar AS per tahun.
Di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat indikasi transaksi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup sepanjang 2025 hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp198,87 triliun.
Jumhur juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.
Pemerintah perlu mengusut aktivitas yang berada di balik kebakaran sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan bersama dengan pemulihan ekosistem.
Untuk mempersempit ruang gerak kejahatan lingkungan, Jumhur mendorong perubahan pola penegakan hukum dengan mengandalkan pendekatan berbasis intelijen dan penerapan multi-pintu melalui berbagai ketentuan perundang-undangan.
Penindakan juga diarahkan tidak berhenti kepada pelaku yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang memberikan modal, memerintahkan kegiatan ilegal, mengendalikan perusahaan, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Karena itu, penelusuran aliran dana dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan kejahatan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penindakan kementerian berlandaskan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat ini, KLH/BPLH memiliki 398 aparatur sipil negara yang tersebar di kantor pusat dan lima balai penegakan hukum lingkungan hidup regional. Mereka menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengawasan perizinan, pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum pidana.
Sepanjang 2025 hingga 2026, jajaran penegakan hukum KLH/BPLH telah memproses 73 penyelidikan dan 11 kasus penyidikan terkait pencemaran, perusakan lingkungan, serta persoalan tata kelola sampah.
“Lingkungan hidup merupakan titipan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kita rawat bersama, untuk kepentingan generasi saat ini dan mendatang,” tutur Rizal.
KLH/BPLH selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk melalui kerja sama lintas negara, untuk menelusuri jaringan, aset, serta aliran keuntungan dari kejahatan lingkungan.
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
-
DUNIA04/09/2026 17:00 WIBMohsen Rezaei: Strategi Baru Iran Akan Hantam Fondasi Kekuatan AS
















