NUSANTARA
Ganja, Sabu hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Dr. apt. Marlinda Sari, S.Si., M.Si., Kasi BP3R Kadek Agus Dwi Hendrawan S.H dan
para Kepala Seksi (Kasi) lainnya serta Pejabat Utama (PJU) Kejari Lubuklinggau. Turut hadir perwakilan Polres Lubuklinggau, Kanit dari Satuan Reserse Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, di antaranya perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara yang melibatkan anak.
Sejumlah barang bukti narkotika seperti ganja dan sabu-sabu turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat pula senjata tajam serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkrah dan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah mendapat putusan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, kita musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Raden Andra.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lubuklinggau menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus menjaga agar barang bukti hasil penindakan perkara pidana tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. (Yoke/Mun)
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik
-
NASIONAL03/09/2026 21:35 WIBBawaslu Minta Media Tetap Kritis, Bukan Sekedar Jadi Corong Lembaga
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
NASIONAL03/09/2026 22:00 WIBPutin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Kawasan Asia-Pasifik
-
POLITIK03/09/2026 22:29 WIBJelang Akhir Masa Jabatan, Bawaslu Jadikan Masa Nontahapan Momentum Evaluasi
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
















