Connect with us

NUSANTARA

Ganja, Sabu hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau

Aktualitas.id -

Ganja, Sabu hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Dr. apt. Marlinda Sari, S.Si., M.Si., Kasi BP3R Kadek Agus Dwi Hendrawan S.H dan
para Kepala Seksi (Kasi) lainnya serta Pejabat Utama (PJU) Kejari Lubuklinggau. Turut hadir perwakilan Polres Lubuklinggau, Kanit dari Satuan Reserse Narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, di antaranya perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara yang melibatkan anak.

BACA JUGA  INFOGRAFIS: Jeratan Hukum Pendukung Prabowo - Sandi

Sejumlah barang bukti narkotika seperti ganja dan sabu-sabu turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat pula senjata tajam serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkrah dan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tahap akhir.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Kalau 1 atau 2 Jaksa Terima Suap, Itu Oknum

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah mendapat putusan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, kita musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Raden Andra.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lubuklinggau menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus menjaga agar barang bukti hasil penindakan perkara pidana tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. (Yoke/Mun)

TRENDING