RIAU
Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Perempuan 27 Tahun Diamankan
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) bersama 1.226 butir pil yang diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel di kawasan Jalan Tanjung Datuk.
“Dari TKP pertama, kemudian tim bergerak ke lokasi kedua, total barang bukti yang disita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan PA di kamar hotel. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan pihak hotel.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dalam pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tim lalu bergerak menuju lokasi kedua. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan di rumah itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi pil ekstasi.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 1.226 butir.
PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus ikut mengedarkan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, PA juga mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi dari seorang laki-laki berinisial PM.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap PM untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Noki menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara itu, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri jaringan distribusi narkotika yang diduga terkait dengan PA dan PM.
-
RIAU12/09/2026 17:30 WIBPolisi Bongkar Pondok Kayu Diduga Markas Transaksi Sabu
-
DUNIA12/09/2026 18:00 WIBPartai Republik Sendiri Syok! Janji Trump Bikin Bangkrut AS
-
RIAU12/09/2026 16:30 WIBTempat Hiburan Malam Pekanbaru Dirazia Polisi
-
EKBIS12/09/2026 20:00 WIBLuhut: 50 Juta Warga Miskin Masuk Data Bansos Digital
-
NUSANTARA12/09/2026 19:00 WIB193 Siswa Sakit, Ayam Bumbu Kuning MBG Toraja Positif Bakteri E. Coli
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
DUNIA12/09/2026 21:00 WIBSaudi Tutup Pipa Minyak Usai Serangan Drone
-
NASIONAL13/09/2026 01:00 WIBIjeck: Pemerataan Pembangunan Harus Dirasa Semua

















