NUSANTARA
Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana khusus, termasuk ganja, sabu-sabu, dan senjata tajam.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah mendapat putusan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, kita musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Marlinda Sari serta Kasi BP3R Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Sejumlah Kepala Seksi dan Pejabat Utama Kejari Lubuklinggau juga hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir perwakilan Polres Lubuklinggau, termasuk Kanit dari Satuan Reserse Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain perkara narkotika, barang bukti berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Beberapa perkara yang disebut antara lain kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT serta perkara yang melibatkan anak.
Untuk perkara narkotika, Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu. Senjata tajam serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana inkrah juga ikut dimusnahkan.
Raden Andra menjelaskan, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam penanganan perkara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan dan ketentuan hukum memang harus dimusnahkan.
Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Kejari Lubuklinggau menempatkan proses tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan hingga tahap akhir.
Barang bukti yang sebelumnya diamankan selama proses penyidikan dan persidangan kemudian ditindaklanjuti sesuai amar putusan setelah perkara dinyatakan inkrah.
Raden Andra menegaskan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan terhadap setiap perkara yang telah selesai secara hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lubuklinggau juga memastikan barang bukti hasil penindakan tidak lagi dapat digunakan kembali maupun berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dari perkara periode Mei hingga Agustus 2026 tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara setelah seluruh proses hukum berkekuatan tetap. (Yoke)
-
NASIONAL02/09/2026 19:00 WIBNasib Warga Ditentukan Desil, Ekonom dan DPR Soroti Akurasi Data BPS
-
JABODETABEK02/09/2026 20:00 WIBAchmad Daeng Sere: Anggaran Komdigi Harus Perhatikan KPI dan Dewan Pers
-
NASIONAL02/09/2026 21:28 WIBGus Ipul Sayangkan Cak Imin Kaitkan NU dengan PMII dan HMI
-
NUSANTARA02/09/2026 21:00 WIBGus Hilmy Dorong Orang Tua Anak Disabilitas Menulis untuk Lawan Stigma
-
EKBIS02/09/2026 20:30 WIBBeras Premium Langka, Mendag Minta Bulog Perkuat Pasokan ke Ritel
-
EKBIS02/09/2026 22:00 WIBEkspor CPO dan Produk Turunannya Naik 5,49 Persen hingga Juli 2026
-
NASIONAL02/09/2026 23:59 WIBKementerian Kebudayaan Tetetapkan 742 Cagar Budaya Nasional, Total Jadi 1.485
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
















