EKBIS
Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
AKTUALITAS.ID – Kegaduhan nasional yang memicu keresahan publik terkait isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU akhirnya menemui titik terang. PT Pertamina Patra Niaga resmi menarik rem darurat dan membatalkan rencana kebijakan yang sempat viral tersebut.
Pertamina menegaskan bahwa aturan wajib STNK tersebut bukanlah kebijakan bersifat nasional, melainkan wacana pengawasan lokal yang rencananya hanya diterapkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, karena isu ini telanjur menyebar luas hingga memicu ketidaknyamanan dan kebingungan di tengah masyarakat secara nasional, Pertamina memilih mengambil sikap tegas dengan membatalkannya.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengungkapkan pihaknya menyerap aspirasi dan gelombang protes publik atas kesalahpahaman informasi yang terlanjur meluas.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Tak hanya membatalkan instruksi daerah tersebut, manajemen Pertamina Patra Niaga juga melayangkan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang tercipta akibat simpang siur informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” sambungnya.
Pertamina memastikan mekanisme pembelian BBM di seluruh SPBU tanah air tetap merujuk pada regulasi dan ketentuan nasional yang sudah berjalan. Setiap wacana kebijakan baru dipastikan akan dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu bersama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diumumkan ke publik.
Di sisi lain, guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran tanpa membebankan syarat yang meresahkan, Pertamina terus memperketat pengawasan digital berbasis QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Sikap tegas juga diberlakukan di internal pengawasan lapangan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU nakal di seluruh Indonesia. Sanksi yang disiapkan berjenjang dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang nekat melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. (Firman/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen

















