POLITIK
Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi RUU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus dipersiapkan. Namun hingga memasuki masa reses DPR, Komisi II DPR RI mengaku masih menyusun jadwal untuk melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen guna menyerap masukan sebelum pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan agenda tersebut belum dapat dipastikan karena pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Menurutnya, meski anggota dewan sedang menjalani masa reses, sejumlah komisi tetap memiliki agenda kerja.
“Tergantung jadwalnya. Kalau memang memungkinkan, nanti kami akan berkonsultasi lagi dengan pimpinan DPR,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bahtra belum memastikan apakah safari politik akan dilakukan dalam masa reses atau baru digelar setelah agenda Sidang Tahunan MPR dan DPR selesai.
“Segera mungkin kita rencanakan. Memang sekarang musim reses, tetapi kami juga tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Rencana safari tersebut sebelumnya diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menugaskan Komisi II untuk berdialog dengan partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Selain partai nonparlemen, DPR juga berencana menemui sejumlah organisasi pemerhati pemilu guna menghimpun pandangan terhadap rancangan revisi UU Pemilu.
Menurut Dasco, langkah tersebut dilakukan agar substansi regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi lebih kuat dan tidak kembali menjadi objek uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan sampai ada judicial review lagi sehingga muncul putusan-putusan yang membingungkan karena ada beberapa perbedaan dalam putusan yang sama-sama bersifat final dan mengikat,” ujar Dasco.
Revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan strategis menjelang tahapan Pemilu 2029. Sejumlah isu yang diperkirakan masuk dalam pembahasan antara lain penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, desain penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, sistem kepemiluan, hingga penguatan regulasi bagi penyelenggara pemilu.
Dengan melibatkan partai nonparlemen dan kelompok masyarakat sipil sejak awal, DPR berharap proses penyusunan RUU Pemilu dapat berlangsung lebih inklusif dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat secara konstitusional serta mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL04/08/2026 16:00 WIBDPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK
-
NUSANTARA04/08/2026 15:30 WIBPuluhan Guru dan Murid Tumbang Usai Santap MBG di Sebulu
-
NASIONAL04/08/2026 20:00 WIBIndonesia Resmi Tembus 290 Juta Penduduk
-
DUNIA04/08/2026 15:00 WIBDarah Warga Gaza Terus Mengalir Bukti Kesepakatan BoP Cuma Macan Kertas
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
NASIONAL04/08/2026 19:00 WIBTim Sembilan Kejagung Telusuri Jejak Emas Febrie
-
DUNIA04/08/2026 18:00 WIBSerangan Udara Ukraina ke Moskow Tewaskan 5 Orang

















