Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Sebar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis diminta tidak menunda proses perpanjangan. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Selasa (4/8/2026) di lima titik ibu kota dengan jam pelayanan terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum melewati tanggal kedaluwarsa. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya menempatkan mobil SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke Satpas.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Pesta Gay di Hotel Jaksel

Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa, 4 Agustus 2026
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang mengingat waktu pelayanan hanya berlangsung selama enam jam.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
Surat atau hasil pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.

Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

BACA JUGA  SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Desember 2025 Dibuka di Lima Titik Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai prosedur pelayanan.

Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Selain menghindari keharusan membuat SIM baru, perpanjangan lebih awal juga dapat menghemat waktu dan mempercepat proses administrasi. (Kusuma/Mun)

TRENDING