JABODETABEK
Polda Metro Jaya Tangkap Dokter Kecantikan Abal-Abal ‘Ria Beauty’ di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty,” yang terlibat dalam praktik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan. Penangkapan Ria dilakukan setelah sejumlah laporan mengenai praktiknya yang ekstrem dan berbahaya bagi pasien.
Menurut keterangan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Ria ditangkap saat melakukan praktik kecantikan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 1 Desember 2024. Ria, yang memiliki klinik di Malang, Jawa Timur, melakukan promosi untuk layanannya melalui akun Instagram-nya @RiaBeauty.id.
“Pada hari tersebut, Tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028. Ia melakukan promosi melalui media sosial. Saat ditangkap, Ria sedang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasien dengan bantuan asistennya,” ujar Wira, Jumat (6/12/2024).
Tim penyidik menemukan bahwa Ria menggunakan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar serta krim serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat dan produk yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Ternyata, Ria Agustina bukan seorang tenaga medis atau dokter kecantikan seperti yang diakuinya. Berdasarkan fakta penyelidikan, ia hanya seorang sarjana perikanan. “Dari hasil pemeriksaan, Tersangka RA dan DN bukan merupakan tenaga medis atau kesehatan yang berkompeten,” jelas Kombes Wira.
Saat ini, Ria dan asistennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi perhatian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat terkait praktik kesehatan dan kecantikan yang tidak profesional. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini agar tidak membahayakan kesehatan publik. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya

















