DUNIA
Parlemen Israel Setuju RUU Pembatasan Azan
AKTUALITAS.ID – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang akan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Langkah tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk otoritas Palestina dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang menilai kebijakan itu mengancam kebebasan beragama.
RUU yang diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, disetujui dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7) dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 suara menolak dari anggota Knesset yang hadir.
Menurut rancangan tersebut, otoritas akan memperketat aturan terkait penggunaan sistem pengeras suara di masjid. Pemasangan maupun pengoperasian perangkat suara disebut memerlukan izin tertulis terlebih dahulu dari pihak berwenang.
RUU tersebut belum menjadi undang-undang. Sesuai prosedur legislasi di Israel, rancangan itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan persetujuan lanjutan sebelum dapat disahkan menjadi hukum yang berlaku.
Pendukung RUU menyatakan aturan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan kebisingan. Namun, para pengkritiknya menilai dampaknya akan jauh lebih luas karena azan melalui pengeras suara selama ini menjadi bagian dari penyampaian waktu salat kepada umat Islam.
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
“Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” ujar Fattouh dalam pernyataan resminya.
Kritik serupa disampaikan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam pernyataannya, OKI mengecam persetujuan awal RUU tersebut dan menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Menurut OKI, langkah tersebut merupakan tindakan diskriminatif yang dinilai berpotensi membatasi hak-hak keagamaan dan budaya warga Palestina serta berdampak terhadap pelaksanaan ibadah umat Islam.
OKI juga menyatakan bahwa setiap pembatasan terhadap pelaksanaan azan harus tetap memperhatikan kewajiban negara dalam melindungi kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Hingga saat ini, RUU tersebut masih berada dalam proses legislasi dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemerintah Israel belum mengumumkan jadwal pembacaan lanjutan maupun keputusan akhir mengenai pengesahan rancangan undang-undang tersebut. (Mun)
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
OTOTEK04/07/2026 16:30 WIBGunakan Drone untuk Bertani, Produktivitas Pertanian Merauke Meningkat
-
NASIONAL04/07/2026 19:30 WIBViral Klaim Ongkos Berobat, BPJS Kesehatan Tegaskan Hoaks
-
JABODETABEK04/07/2026 16:00 WIBMensos: Sekolah Rakyat Baru di Jakarta Ditargetkan Tampung 1.000 Siswa
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah

















