Connect with us

POLITIK

PAN Copot Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat menyusul penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai menegaskan perkara hukum yang menjerat kadernya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi partai.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK serta menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Syah Afandin.

“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Viva Yoga di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Viva, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syah Afandin bertentangan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menyebut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini berulang kali mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan publik agar menjaga integritas, menaati hukum, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA  PAN: Koalisi dengan Gerindra "Sepanjang Masa", Tidak Dibatasi Waktu Pemilu

Sebagai bentuk tindak lanjut, PAN memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih langsung oleh DPP PAN.

“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatra Utara dan kepemimpinan PAN Sumatra Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ujar Viva.

Selain itu, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang melibatkan kadernya. Partai menyatakan akan memperkuat pembinaan moral, integritas, dan kapasitas kader agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sementara itu, KPK telah membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.

BACA JUGA  PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Picu Polemik Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

KPK menyatakan pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pendalaman dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik, termasuk menelusuri dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan diuji lebih lanjut di persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

TRENDING