RAGAM
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga toko emas di Kabupaten Kampar. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas 388,31 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/8/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. BD diduga menerima dan memperjualbelikan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Polisi mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus melalui bukti elektronik. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.
Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp972,8 juta dan perhiasan emas seberat 388,31 gram.
Polisi juga mengamankan peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi periode 2025–2026. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Ade menjelaskan, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Financial analysis akan dilakukan untuk memetakan pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.
Penelusuran aliran dana tersebut menjadi bagian dari penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan. Pendekatan following the money digunakan untuk mengungkap pihak yang membiayai maupun menikmati hasil dari aktivitas PETI.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penanganan diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang membiayai, menerima, mengolah, dan menikmati hasil eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. (Bambang Irawan)
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%
-
DUNIA18/08/2026 15:00 WIBNegara Teluk: Kami Tanggung Akibat Perang Trump
-
EKBIS18/08/2026 17:00 WIBBahlil Optimis Target Migas 610 Ribu Barel Tercapai
-
DUNIA18/08/2026 21:00 WIBIran Ancam Serang Selat Hormuz Jika Negosiasi Gagal
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat
-
RIAU18/08/2026 16:30 WIBWakapolda Riau: Operasi Kuantan Presisi Ungkap Pemodal dan Penadah PETI

















