PAPUA TENGAH
Nabire Pertahankan Sistem Ganjil Genap BBM Subsidi di SPBU
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama dari kelompok pengemudi yang bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas harian.
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 19 Juni 2026. Menurutnya, penerapan sistem tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap pengurangan antrean kendaraan di SPBU.
“Sekarang sudah mulai kelihatan, antrean motor, mobil, dan truk di SPBU sudah berkurang,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Dirinya menjelaskan, sebelumnya antrean panjang kendaraan di SPBU tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena banyak kendaraan memadati badan jalan. Oleh sebab itu, pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan dampak penerapan sistem ganjil genap tetap sesuai tujuan awal.
“Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Karena itu kami akan terus melakukan evaluasi,” kata Burhanuddin.
Ia mengakui sebagian masyarakat, terutama pengemudi ojek dan pekerja lapangan, merasa terdampak oleh aturan tersebut karena kebutuhan BBM yang tinggi setiap hari. Namun pemerintah tetap berpegang pada prinsip distribusi tepat sasaran agar subsidi energi tidak disalahgunakan.
“Intinya Bupati Nabire tetap tegas bahwa surat edaran itu tetap berlaku agar BBM subsidi dinikmati masyarakat yang berhak,” ucapnya.
Selain penerapan ganjil genap, pemerintah daerah juga berencana menertibkan penjualan BBM oleh pengecer atau Pertamini. Penertiban tersebut mencakup pengawasan izin usaha serta standar takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.
Burhanuddin menegaskan penjualan BBM subsidi oleh pengecer tidak diperbolehkan. Pertamini hanya diperkenankan menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi di wilayah Nabire. Pemilik kendaraan diminta melakukan mutasi ke pelat Papua Tengah jika ingin memperoleh hak tersebut. (Ahmad)
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
NUSANTARA27/06/2026 23:00 WIBTerbesar se-Indonesia, Herman Deru Tetap Minta ABPEDNAS Sumsel Perkuat Pengawasan Desa
-
NASIONAL28/06/2026 00:33 WIBKemhan Klaim Program SPPI Sudah Sesuai Prosedur
-
NASIONAL27/06/2026 21:00 WIBJadi Ancaman Masyarakat, Fahira Idris Minta Taufik Hidayat Dihukum Maksimal
-
DUNIA28/06/2026 08:00 WIBKomandan Rusia Beri Ultimatum Maut ke Putin

















