Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Buka 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualtias.id - ai

AKTUALITAS.IDWarga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis diminta tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Sabtu (4/7/2026).

Layanan ini menjadi kesempatan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tanpa harus datang ke kantor Satpas. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan satu aturan penting. SIM yang telah habis masa berlakunya, meski hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib membawa dokumen yang telah dipersiapkan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Rinciannya adalah:

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Lima Lokasi Hari Ini

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir. Memastikan SIM tetap aktif bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu syarat legal bagi setiap pengendara saat berada di jalan raya. (Kusuma/Mun)

TRENDING