Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Pelayanan dibuka secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis wilayah Jakarta. Warga diimbau memanfaatkan kesempatan ini, sebab jika masa berlaku SIM telah habis (mati), pemilik tidak bisa memperpanjang dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Berikut adalah daftar lokasi mobil SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

BACA JUGA  Peredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik SIM lama beserta fotokopinya, surat bukti cek kesehatan, serta surat bukti tes psikologi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).

Perlu diingat, gerai SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM B (kendaraan di atas 3,5 ton), perpanjangan tetap wajib dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan verifikasi dokumen. (Kusuma/Mun)

BACA JUGA  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Gunakan Resi Palsu Jasa Ekspedisi

TRENDING