POLITIK
NasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang menjadi hingga 7 persen. Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap perlu dipertahankan, namun dengan angka yang lebih tinggi dari saat ini.
Menurutnya, ambang batas sebesar 4 persen yang berlaku sekarang dinilai sudah tidak lagi cukup untuk mendorong sistem politik yang kuat dan stabil.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen, sampai dengan 7 persen,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).
Rifqi menjelaskan, kenaikan parliamentary threshold bertujuan untuk memperkuat pelembagaan partai politik. Dengan demikian, hanya partai dengan dukungan signifikan yang dapat bertahan, sehingga sistem politik menjadi lebih efektif.
Ia menilai, sistem ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara peran partai sebagai penguasa dan oposisi dalam kerangka checks and balances yang sehat.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan partai politik. Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan,” katanya.
Tak hanya itu, NasDem juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diberlakukan hingga ke tingkat daerah. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam wacana revisi sistem pemilu.
Rifqi memaparkan dua opsi skema yang dapat diterapkan. Pertama adalah skema berjenjang, di mana ambang batas berbeda di tiap level pemerintahan.
“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara opsi kedua adalah skema standar tunggal. Dalam skema ini, ambang batas nasional menjadi penentu bagi perolehan kursi partai di seluruh tingkatan.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” tegas Rifqi.
Usulan ini diprediksi akan memicu perdebatan luas, terutama terkait dampaknya terhadap keberagaman partai politik dan representasi demokrasi di Indonesia. Namun, NasDem menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menuju sistem politik yang lebih sederhana dan efektif. (Bowo/Mun)
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
EKBIS28/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke Level 5.100-an
-
NASIONAL28/10/2026 11:00 WIBCak Imin: Belum Ada Rencana Hapus BPJS
-
DUNIA27/10/2026 21:00 WIBTrump Mengamuk Usai Kandidat Dukungannya Tumbang di Brasil
-
JABODETABEK28/10/2026 08:30 WIBRatusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG
-
JABODETABEK28/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Guyur Jakarta dari Kepulauan Seribu hingga Jaktim
-
DUNIA28/10/2026 12:00 WIBSiaga 1! Xi Jinping Turun Gunung Saat AS Ancam Bom Iran
















