Connect with us

NASIONAL

Sahroni: Negara Harus Berani Larang Vape

Aktualitas.id -

Ahmad Sahroni. (ist)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Langkah drastis ini dinilai mendesak guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

“Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar. Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai situasi peredaran zat berbahaya berkedok rokok elektrik sudah berada di titik mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, negara harus berani menutup celah peredaran gelap tersebut sebelum menelan lebih banyak korban jiwa dari kalangan anak muda.

BACA JUGA  Banyak Artis Terjerat Narkoba, BNNP DKI: Warganet Jangan Beropini Sembarang

“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, desakan pelarangan total ini mencuat menyusul paparan BNN dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (9/9). Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, membeberkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menyita barang bukti fantastis berupa 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, serta 1,3 ton ketamin.

Tingginya angka peredaran narkotika cair ini tidak hanya mengancam sektor kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara akibat tingginya biaya rehabilitasi hingga penegakan hukum. Kendati demikian, usulan Perpres pelarangan total ini masih terus dimatangkan melalui kajian komprehensif bersama antarkementerian dan lembaga terkait agar memiliki dasar hukum serta data yang kuat. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Ratusan Pengunjung Positif Pakai Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

TRENDING