Connect with us

NASIONAL

Uang Miliaran di Rumah Ahmad Ali Disita KPK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita uang tunai senilai Rp 3,5 miliar dari kediaman Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali. Penyitaan dilakukan lantaran dana tersebut diduga kuat bersumber dari aliran gratifikasi per metrik ton batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).

BACA JUGA  Pemilu 2024, NasDem Targetkan Masuk 3 Besar

Budi menjelaskan, langkah penyitaan ini menjadi basis penting bagi lembaga antirasuah untuk menjalankan metode follow the money. Penelusuran aliran dana tersebut akan difokuskan untuk membongkar ke mana saja uang haram itu mengalir serta fasilitas apa saja yang digunakan, termasuk layanan hauling jalan dari lokasi tambang batu bara hingga dermaga.

Tidak berhenti pada individu, KPK menegaskan bahwa gurita korupsi gratifikasi batu bara ini juga melibatkan jaringan korporasi secara terstruktur. Sebagai langkah tegas dan upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK bahkan telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka resmi dalam pusaran kasus ini.

Ketiga korporasi yang dijerat meliputi PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

BACA JUGA  Nasdem Akui Golkar dan Gerindra Miliki Persamaan Ideologi

“Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi, dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya ya sehingga aset-aset milik korporasi yang diduga terkait digunakan ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga nantinya bisa disita,” pungkas Budi. (Bowo/Mun)

TRENDING