NASIONAL
KPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Penyidik kini masih mendalami praktik penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara serta menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka untuk kembali memanggil saksi yang dinilai dapat menerangkan konstruksi perkara.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).
Dalam pengembangan terbaru pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan praktik gratifikasi sebesar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
Skema tersebut diduga terkait dengan pengurusan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kukar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ahmad Ali dan Japto. Rumah keduanya juga digeledah untuk mencari alat bukti tambahan.
Dari kediaman Japto, penyidik menyita 11 unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga mendalami asal-usul sejumlah aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.
Ahmad Ali diketahui menjabat Ketua Harian DPP PSI dan juga aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Sementara Japto merupakan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait perizinan di Kukar.
Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi tambang batu bara tersebut.
Pengembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik perizinan tambang dan dugaan gratifikasi sistematis yang melibatkan korporasi. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
OLAHRAGA15/07/2026 22:00 WIB5 Fakta Menarik Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 22:35 WIBE-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun

















