JABODETABEK
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Jakbar
AKTUALITAS.ID – Kasus kematian tragis menimpa seorang mahasiswi berinisial S di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban tewas akibat overdosis setelah secara paksa dicekoki pil ekstasi dan obat penenang oleh rekan prianya sendiri berinisial ID, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Insiden kelam ini bermula ketika tersangka ID mengajak korban bersama rekan-rekannya berkaraoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sebelum taringnya keluar, tersangka terbukti sengaja menyiapkan barang haram berupa ekstasi dan obat Riklona untuk melancarkan aksinya.
Di lokasi karaoke, tersangka berulang kali mencekoki korban dengan barang terlarang tersebut. Mulai dari setengah butir ekstasi di toilet, tambahan setengah butir berikutnya, hingga dua butir obat Riklona sekaligus saat acara karaoke usai.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ungkap Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah dalam keterangannya.
Usai dicekoki zat mematikan itu, tersangka membawa korban dan para saksi menginap di sebuah hotel di Cengkareng. Setibanya di lokasi, kondisi tubuh korban sudah sangat mengkhawatirkan. Korban lemas tak berdaya hingga harus dipapah, terjatuh di depan lift, dan terpaksa dievakuasi menggunakan kursi roda menuju kamar.
Alih-alih melarikan korban ke rumah sakit, tersangka dan saksi hanya memberikan susu serta minuman elektrolit yang hampir tak mampu ditelan oleh korban. Kejamnya lagi, keesokan paginya tersangka bersama saksi tega meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar dalam kondisi sekarat demi pergi bekerja.
Kedok kebejatan ini akhirnya terbongkar sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel melakukan pengecekan karena batas waktu check-out telah terlewati. Korban ditemukan sudah meregang nyawa di atas tempat tidur.
Hasil autopsi luar dan dalam yang dikantongi pihak kepolisian memastikan bahwa korban tewas akibat intoksikasi atau keracunan berat zat amphetamine dan methamphetamine. Sementara itu, hasil tes urine tersangka ID juga dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamin, dan benzodiazepine.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti vital di antaranya pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, rekaman CCTV, serta 19 butir obat jenis Riklona. Atas perbuatan amoralnya, tersangka ID kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL10/09/2026 17:00 WIB5 Jurnalis Hilang, DPR Minta SOP Liputan Diperketat
-
DUNIA10/09/2026 18:00 WIBTrump: Perang Iran Akan Berakhir Setelah Pemilu
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
RIAU10/09/2026 22:00 WIB65 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Bengkalis
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
POLITIK10/09/2026 16:00 WIBPDIP Santai Hadapi Wacana Pemakzulan Masinton

















