Connect with us

POLITIK

Ahli MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu dinilai cuma menjadi pajangan formalitas yang kerap diabaikan. Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan aturan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban hasil, bukan sekadar target sukarela yang boleh dipenuhi atau tidak.

Titi menyoroti fenomena miris di mana kandidat perempuan terus berguguran di tengah jalan akibat celah dalam frasa undang-undang yang dinilainya tidak tegas.

“Paling sedikit 30 persen harus dibaca sebagai kewajiban hasil pada tingkat kelembagaan, bukan sekadar target sukarela,” tegas Titi dalam keterangan tertulisnya kepada Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Era Baru Demokrasi Dimulai

Titi mencontohkan potret nyata kegagalan desain afirmasi saat ini, yakni pada komposisi KPU Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029. Dari total tujuh anggota yang terpilih, seluruhnya diborong oleh laki-laki tanpa menyisakan satu pun kursi untuk perempuan.

Menurut Titi, dalih klasik seperti “sepi pendaftar perempuan” tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk mengesampingkan kuota minimal. Jika pendaftar perempuan minim, tim seleksi seharusnya melakukan talent scouting dan penjaringan aktif, bukannya pasrah apalagi menurunkan standar.

“Jika pelamar perempuan sedikit atau tidak ada, yang harus diperbaiki adalah proses pencarian dan penjaringannya, bukan menurunkan batas minimal 30 persen,” cetusnya. Ia menambahkan bahwa pencarian aktif ini tetap mengedepankan prinsip meritokrasi tanpa memotong jalur seleksi terbuka.

BACA JUGA  MK Kembali Terima Gugatan PSU Pilkada Pesawaran

Kritik tajam Titi juga mengarah pada proses seleksi di tingkat pusat. Berdasarkan data seleksi penyelenggara pemilu 2021–2022, terjadi tren penyusutan jumlah perempuan yang sangat drastis begitu mendekati tahap akhir.

Pada tahap awal pendaftaran, pendaftar perempuan mencapai 27,6 persen di KPU dan 25 persen di Bawaslu. Namun, ketika giliran DPR melakukan uji kelayakan dan penentuan akhir, keterwakilan perempuan merosot tajam menjadi hanya 14,3 persen di KPU dan 20 persen di Bawaslu.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah anggota ditetapkan. Harus ada pengawasan sejak hulu, termasuk melihat jumlah perempuan pada setiap tahapan seleksi dan alasan mendasar ketika kandidat perempuan gugur agar bisa diaudit,” kata Titi.

BACA JUGA  Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis oleh MKMK

Lebih lanjut, Titi membedah celah hukum dalam UU Pemilu. Penggunaan frasa seperti “memperhatikan” atau “mengutamakan” dinilai sangat lemah karena hanya mewajibkan pertimbangan tanpa memberi jaminan hasil.

Ia mendesak MK untuk memperjelas norma hukum dengan menggunakan kata yang lebih tegas, sehingga komposisi final keterwakilan perempuan bisa diukur dan dikoreksi secara sah apabila tidak memenuhi syarat 30 persen.

Bagi Titi, menegakkan kuota 30 persen hingga ke tingkat badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS) bukanlah bentuk perlakuan istimewa yang merusak meritokrasi, melainkan langkah nyata negara untuk meruntuhkan ketimpangan struktural yang selama ini menyingkirkan perempuan dari panggung penyelenggara pemilu. (Bowo/Mun)

TRENDING