Connect with us

POLITIK

MK Kembali Terima Gugatan PSU Pilkada Pesawaran

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Berdasarkan laman resmi MK yang diunduh pada Senin (2/6/2025), permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). MK menyebutkan bahwa kelengkapan berkas tengah diperiksa sebelum nantinya didaftarkan secara resmi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Gugatan ini muncul pasca PSU yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu. PSU diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena terbukti tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Aries Sandi diketahui tidak memiliki ijazah SLTA dan otomatis kehilangan hak maju dalam pilkada.

Saat itu, Aries Sandi berpasangan dengan Supriyanto. Setelah didiskualifikasi, partai pengusung Aries mengganti pasangan calon, mengusung kembali Supriyanto namun dengan pasangan baru, Suriansyah.

PSU diikuti oleh dua pasangan: Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali dan Supriyanto–Suriansyah. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kabupaten Pesawaran, pasangan Nanda–Antonius meraih kemenangan dengan 128.715 suara. Sementara pasangan Supriyanto–Suriansyah hanya memperoleh 88.482 suara.

Tidak terima dengan hasil tersebut, Supriyanto dan Suriansyah mengajukan gugatan ke MK. Jika berkas dinyatakan lengkap, MK akan segera meregistrasi permohonan dan melanjutkan ke tahap persidangan.

Ini bukan kali pertama MK menangani gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Sebelumnya, MK telah menyelesaikan dua gelombang sidang gugatan. Pada gelombang pertama, MK menjatuhkan keputusan penting seperti mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan dari Kabupaten Kepulauan Talaud.

Lima daerah lainnya—yakni Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai—gugatannya dinyatakan gugur dalam sidang dismissal pada 5 Mei.

Gelombang kedua juga berakhir pada 26 Mei, dengan MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah: Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara), serta Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang (masing-masing satu perkara).

Kini, semua mata tertuju pada gugatan baru dari Pesawaran. Akankah MK kembali membuat keputusan besar? Kita tunggu saja hasilnya. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING