POLITIK
DPR Wanti-Wanti KPU soal E-Voting
AKTUALITAS.ID – Wacana penerapan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik untuk Pemilu 2029 kini mulai digodok intens oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, rencana ambisius ini justru disambut dengan nada skeptis dan peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, secara blak-blakan menyoroti titik lemah utama bangsa ini jika sistem digital total dipaksakan: perlindungan data pribadi yang masih sangat rentan.
Menurut Dede Yusuf, meskipun e-voting adalah standar dunia modern, Indonesia memiliki tantangan geografis dan kemajemukan daerah yang luar biasa kompleks. Ia menegaskan bahwa sistem perlindungan data pribadi di tanah air saat ini masih terbilang lemah, sehingga kalkulasi matang mutlak diperlukan sebelum melangkah.
“Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita,” tegas Dede, Selasa (16/6/2026).
Dede bahkan secara spesifik mewanti-wanti agar pemerintah dan KPU tidak memaksakan sistem ini di daerah-daerah yang infrastrukturnya masih sangat minim.
Meski ragu dengan penerapan di dalam negeri, Dede memberikan lampu hijau jika e-voting diterapkan khusus bagi Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menilai, di luar negeri, sistem e-voting sudah menjadi hal yang lumrah dan didukung infrastruktur yang memadai.
“Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU terus berupaya mengadaptasi teknologi informasi guna meningkatkan kapasitas kepemiluan, terutama belajar dari insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 lalu.
KPU mengaku telah memetakan kebutuhan pengembangan sistem informasi kepemiluan dengan perkiraan anggaran mencapai sekitar Rp12,5 miliar. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa angka tersebut belum termasuk pengembangan aplikasi e-voting untuk luar negeri.
Lebih jauh, Afifuddin mengakui bahwa seluruh gagasan ini masih sangat bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Pemilu. “E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
NUSANTARA16/06/2026 14:30 WIBBMKG Rilis Daftar Wilayah Terancam Kemarau Ekstrem
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden

















