NASIONAL
KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Wilayah Medan belum berakhir. Setelah para terdakwa divonis bersalah, lembaga antirasuah kini mulai membuka peluang mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penuntut telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas tindak lanjut hasil persidangan.
“Persidangan DJKA Medan sudah selesai. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan proses ekspose atau gelar perkara terkait pengembangan hasil penuntutan,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, seluruh fakta yang muncul di persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan hasil konkret dari gelar perkara tersebut. Salah satu opsi yang terbuka adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah melakukan laporan dan gelar perkara terkait pengembangan kasus DJKA Medan. Untuk langkah selanjutnya akan kami sampaikan sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengkaji strategi penanganan perkara, termasuk kemungkinan menggunakan sprindik baru atau mengembangkan penyidikan dari perkara yang sudah berjalan.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa penyidikan dapat mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalur rel di wilayah Medan. Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru maupun mengumumkan pihak yang menjadi target pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.
Dengan dimulainya gelar perkara pengembangan, kasus korupsi proyek jalur rel DJKA Medan berpotensi memasuki babak baru apabila hasil evaluasi terhadap fakta-fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, KPK masih menegaskan bahwa seluruh langkah lanjutan akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum. (Bowo/Mun)
-
POLITIK31/07/2026 14:00 WIBPKB Soroti 60 Persen Kepala Daerah dan Wakil Tak Harmonis
-
JABODETABEK31/07/2026 15:30 WIBRemaja 14 Tahun Hilang Setelah Terseret Arus Ciliwung
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
NUSANTARA31/07/2026 14:30 WIBAsap Pekat Paksa Sekolah di Palangka Raya Berubah Total
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka

















