OASE
Empat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?
AKTUALITAS.ID – Al-Qur’an memuat sejumlah pedoman mengenai seksualitas yang menjadi rujukan dalam ajaran Islam. Para mufasir menjelaskan bahwa hubungan seksual dipandang sebagai bagian dari fitrah manusia, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan syariat agar berlangsung dalam koridor yang dibenarkan menurut ajaran agama.
Dalam berbagai ayat, Al-Qur’an membahas persoalan syahwat, aurat, hubungan suami istri, hingga larangan terhadap sejumlah bentuk perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Mengacu pada penjelasan sejumlah ulama tafsir, di antaranya Ibnu Katsir, Wahbah Az-Zuhaili, dan Prof. M. Quraish Shihab, terdapat sedikitnya empat larangan utama yang berkaitan dengan seksualitas dalam Al-Qur’an.
1. Larangan Mengikuti Syahwat hingga Berpaling dari Ajaran Allah
Salah satu rujukan terdapat dalam QS An-Nisa ayat 27, yang menjelaskan bahwa Allah menghendaki manusia kembali kepada jalan yang benar, sementara mengikuti hawa nafsu secara berlebihan dapat menjauhkan seseorang dari tuntunan agama.
Dalam penafsiran Wahbah Az-Zuhaili, rangkaian ayat tersebut berkaitan dengan penjelasan mengenai hubungan yang halal melalui pernikahan serta peringatan agar tidak mengikuti dorongan syahwat yang bertentangan dengan syariat.
2. Larangan Perilaku Homoseksual dalam Kisah Kaum Nabi Luth
Dalam QS Al-A’raf ayat 81, Al-Qur’an mengisahkan perilaku kaum Nabi Luth yang disebut sebagai tindakan melampaui batas.
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menjelaskan kisah kaum Nabi Luth sebagai contoh penyimpangan seksual dalam perspektif ajaran Islam. Sementara Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat tersebut dipahami sebagai bagian dari konsep fitrah manusia menurut ajaran Islam.
Pandangan tersebut merupakan penafsiran dalam tradisi tafsir Islam dan menjadi salah satu rujukan keagamaan bagi umat Islam.
3. Larangan Mendekati Zina
Al-Qur’an juga memuat larangan mendekati zina sebagaimana tercantum dalam QS Al-Isra ayat 32.
Ayat tersebut tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga memperingatkan agar menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
Dalam berbagai kitab tafsir, zina dipahami sebagai hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Para ulama juga menjelaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial.
4. Larangan Hubungan Suami Istri Saat Haid
Larangan lainnya terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 222, yang membahas hubungan suami istri ketika istri sedang mengalami haid.
Menurut mayoritas ulama yang dirujuk dalam berbagai kitab tafsir, hubungan seksual baru diperbolehkan kembali setelah masa haid selesai dan istri telah suci.
Ayat tersebut dipahami sebagai bagian dari aturan syariat mengenai hubungan suami istri dalam Islam.
Seksualitas Dipandang sebagai Bagian dari Fitrah
Dalam berbagai penjelasannya, Prof. M. Quraish Shihab menerangkan bahwa seksualitas merupakan bagian dari naluri atau fitrah manusia. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai larangan, tetapi juga memberikan pedoman mengenai cara menyalurkan naluri tersebut melalui jalan yang dibenarkan menurut ajaran Islam, yakni dalam ikatan pernikahan yang sah.
Selain membahas syahwat, Al-Qur’an juga memuat ayat-ayat mengenai aurat, hubungan suami istri, alat reproduksi, hingga etika dalam kehidupan rumah tangga.
Bagi umat Islam, ayat-ayat tersebut menjadi bagian dari pedoman moral dan spiritual dalam menjalani kehidupan. Sementara dalam konteks kehidupan berbangsa, penerapan hukum positif tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Mun)
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional
-
NUSANTARA26/10/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diselimuti Awan Cumulonimbus
-
DUNIA26/10/2026 12:00 WIBIran Klaim Sukses Besar Hadapi Drone AS
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBDituduh Kunjungi Rumah Dubes Singapura Malam-Malam, Dino Patti: 100 Persen Hoaks
-
EKBIS26/10/2026 10:00 WIBSoal MSCI, Misbakhun: Rakyat Adalah Kekuatan Utama Ekonomi Indonesia
-
POLITIK26/10/2026 11:00 WIBMegawati: Jangan Jadi Generasi Pintar Tapi Tak Berkarakter
-
EKBIS26/10/2026 14:00 WIBDefiyan Cori Skakmat Definisi Korupsi Luhut

















