JABODETABEK
Sahabat Bangun Paulus Bersaksi, JPU Pertanyakan Relevansinya dengan Perkara
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kesaksian sahabat terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Keterangan saksi dinilai lebih banyak menggambarkan karakter pribadi terdakwa dibandingkan mengungkap fakta terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Keterangan saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa,” demikian penilaian JPU terhadap kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.
JPU Andri Saputra menyoroti keterangan saksi yang mengaku sebagai sahabat Bangun Paulus. Dalam persidangan, saksi menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang baik dan memiliki kebiasaan mentraktir teman-temannya.
Namun, kedekatan pribadi dan penilaian terhadap karakter terdakwa dinilai belum cukup untuk menjelaskan peristiwa dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara.
Selain memberikan penilaian pribadi, saksi disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang sedang diperiksa di pengadilan. Informasi mengenai perkara tersebut justru diperoleh dari pemberitaan media.
Kondisi itu menjadi perhatian JPU karena keterangan yang disampaikan saksi lebih banyak didasarkan pada hubungan pertemanan dan informasi tidak langsung, bukan pengalaman atau pengetahuan pribadi mengenai peristiwa yang didakwakan.
Dari sisi pembuktian, keterangan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta utama perkara. Gambaran mengenai kebiasaan terdakwa dalam kehidupan sehari-hari dianggap belum menjawab persoalan hukum yang tengah diperiksa.
Penilaian terhadap seseorang sebagai pribadi yang baik atau gemar mentraktir teman tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjelaskan ada atau tidaknya peristiwa dugaan pemerasan sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Meski JPU mempertanyakan relevansi kesaksian tersebut, kewenangan untuk menilai kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi tetap berada di tangan majelis hakim.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan selama persidangan bersama fakta dan alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan pekan depan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengefisienkan waktu pemeriksaan perkara.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi penyidik bernama Eko serta saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.
Keterangan saksi penyidik dan ahli diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang sedang diperiksa, sekaligus melengkapi fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak dalam proses persidangan.
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional

















