NASIONAL
Akan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendesak Kejaksaan Agung menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, status JC penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur MBG dan memperluas pengusutan perkara.
“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tapi kalau menurut saya, harusnya JC ini diterima,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, peran kliennya selama proses penyidikan layak menjadi pertimbangan bagi penyidik. Karena Sony telah memberikan keterangan secara terbuka, termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh.
“Klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya Kejaksaan tinggal memanggil saja nama-nama itu untuk pengembangan penyidikan yang lebih luas,” ujar Krisna.
Dirinya menegaskan, pengajuan JC bukan semata untuk meringankan posisi hukum kliennya, melainkan membantu membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Transaksi jual beli titik ini untuk mengungkap lebih luas menjadi terang benderang. Harusnya diterima JC kami,” katanya.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Krisna mengakui sebagian informasi yang beredar memiliki kesesuaian dengan fakta yang diketahui penyidik. Namun, ia menyebut ada pula informasi yang telah mengalami perubahan atau penambahan nama.
“Ada benar, ada enggak. Ada yang benar, ada yang diedit ganti-ganti nama yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengingatkan status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka. Penyidik masih menilai posisi dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu syarat penting penerima JC adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang disangkakan.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026). (Micko)
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL20/07/2026 14:00 WIBIJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL20/07/2026 16:00 WIBDPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat

















