NUSANTARA
Putusan Pengerukan Tanjung Perak, Pakar Hukum Pertanyakan Konstruksi Hukum
AKTUALITAS.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti konstruksi hukum dalam putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya dinilai masih menyisakan catatan dari aspek hukum pidana dan hukum acara pidana, terutama terkait perubahan pasal dari tuntutan ke putusan.
“Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang dalam ratio decidendi,” ujar Azmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
Azmi menjelaskan, tuntutan dalam perkara tersebut menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara dalam putusan majelis hakim digunakan Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perbedaan kedua pasal tersebut berkaitan dengan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Sementara Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Perubahan konstruksi tersebut, kata Azmi, perlu dijelaskan secara terang dalam pertimbangan hukum putusan. Penjelasan diperlukan untuk menunjukkan hubungan antara dasar pemidanaan, unsur delik, dan fakta yang terbukti dalam persidangan.
Selain konstruksi pasal, Azmi menyoroti pertanggungjawaban pidana secara individual. Persoalan tersebut menjadi penting karena perkara melibatkan enam terdakwa dari jajaran PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Azmi juga mencermati fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi. Pada saat yang sama, terdapat pertimbangan mengenai keuntungan yang diperoleh korporasi.
“Keuntungan korporasi memang dapat masuk dalam konsep menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun ketika pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan SIKK untuk menunjang operasional pelabuhan, putusan harus menjelaskan secara rinci di mana letak sifat melawan hukumnya,” tegas Azmi.
Menurut Azmi, penjelasan mengenai sifat melawan hukum menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Hal itu berkaitan dengan pembedaan antara penyimpangan prosedur, pelanggaran tata kelola perusahaan atau good corporate governance, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pembedaan tersebut diperlukan agar konstruksi pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada posisi seseorang dalam proses pengambilan keputusan atau adanya manfaat bagi korporasi.
Azmi menambahkan, kualitas pertimbangan hukum menjadi semakin penting dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan korporasi BUMN. Setiap unsur tindak pidana, bentuk pertanggungjawaban, serta hubungan antara fakta persidangan dan dasar pemidanaan perlu diuraikan secara konsisten.
“Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis,” pungkasnya.
Perkara tersebut melibatkan enam terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan, dan Firmaniansyah.
Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024.
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
OASE16/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Dahsyatnya Gempa
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
NASIONAL16/08/2026 10:00 WIBNasDem: Perbaiki SDM & Anggaran MBG
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara

















