NASIONAL
Agun Desak Ombudsman Tindak Lanjut Temuan Lapas Cibinong
AKTUALITAS.ID – Geger temuan fasilitas istimewa dan pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, berbuntut panjang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, melontarkan kritik tajam kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) agar tidak sekadar tampil membongkar skandal ke publik tanpa langkah penyelesaian yang konkret.
Bagi Agun, viralnya kebobrokan lapas di media sosial tidak akan ada artinya jika tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan publik secara nyata.
“ORI harus terus tetap bertanggung jawab agar fungsi pelayanan publik yang dilakukan oleh lapas itu semakin hari semakin lebih baik,” cecar Agun seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Selasa (29/09/2026).
Agun menegaskan bahwa carut-marut sistem pemasyarakatan sudah lama menjadi rahasia umum. Bongkar-membongkar kasus hanya permulaan; yang paling krusial saat ini adalah tindak lanjut konkret berupa rekomendasi resmi dari Ombudsman untuk memaksa adanya reformasi di tubuh lapas.
Perbaikan sistem, lanjut Agun, tidak bisa hanya diukur dari sidak fasilitas. Ia menelanjangi ketimpangan luar biasa dari sisi kelembagaan, SDM, hingga urusan perut. Institusi pemasyarakatan dinilai butuh kualifikasi SDM yang jauh lebih terdidik dan terlatih dibanding institusi penegak hukum lain, namun ironisnya, kesejahteraan mereka diabaikan.
Agun bahkan menyoroti fakta miris soal ketimpangan dukungan anggaran, mulai dari minimnya tunjangan hingga perbedaan jatah makan antara narapidana dan petugas penjara itu sendiri.
“Bagaimana anggarannya bisa berjuang? Ya, karena dia diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua. Yang lain punya tunjangan, dia tidak dikasih tunjangan,” sindir politikus senior tersebut.
Pergeseran paradigma hukum yang kini mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan di luar lapas membuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi sangat vital. Namun, Agun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membangun dan mendanai Bapas di berbagai daerah yang saat ini terkesan dianaktirikan.
Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, KUHP, dan KUHAP menuntut ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Sayangnya, regulasi selangit itu tidak dibarengi dengan turunnya anggaran operasional dan kesiapan SDM di lapangan.
Kini, bola panas berada di tangan Ombudsman. Komisi II DPR RI mendesak lembaga pengawas tersebut segera merumuskan rekomendasi komprehensif yang tidak hanya menyentuh aspek perbaikan pelayanan publik, tetapi juga mengkalkulasi konsekuensi operasional dari penerapan regulasi hukum.
“Kita tunggu dulu. Komisi II sudah meminta kepada ORI untuk membuat rekomendasinya. Kita akan lihat rekomendasinya seperti apa,” pungkas Agun menutup rapat. (Mun)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
NUSANTARA29/09/2026 07:30 WIBKapolsek Terseret Kasus Tewasnya Pemuda Saat Tawuran di Makasar
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan

















