JABODETABEK
KAI Ingatkan Bahaya Mengintai di Balik Liga Bola Menteng
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan tidak akan memberikan izin penggunaan lahan tidur di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai arena bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Keputusan tersebut muncul setelah video pertandingan sepak bola yang digelar di atas lahan milik KAI viral di media sosial. Lapangan dadakan itu bahkan disebut rutin digunakan setiap akhir pekan untuk menggelar kompetisi yang diikuti sejumlah tim warga.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan area tersebut merupakan Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus untuk operasional, pemeliharaan, inspeksi, hingga pengembangan prasarana perkeretaapian.
Menurutnya, hasil kajian keselamatan menunjukkan aktivitas olahraga di kawasan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat membahayakan pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW bukan ruang publik, melainkan bagian dari prasarana perkeretaapian yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional,” ujar Franoto, Sabtu (1/8/2026).
KAI mengingatkan masih banyak masyarakat yang menganggap lahan di sisi rel dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka. Padahal, seluruh area tersebut dilindungi aturan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas umum.
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti tertemper kereta, terjatuh ke jalur rel, atau terkena fasilitas perkeretaapian, keberadaan warga di kawasan tersebut juga dinilai dapat mengganggu proses pemeriksaan maupun pemeliharaan jalur yang sewaktu-waktu dilakukan petugas.
Larangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, yang menegaskan ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan tertutup bagi masyarakat umum, kecuali petugas yang memiliki kewenangan.
Meski demikian, KAI menegaskan tidak melarang masyarakat berolahraga. Perseroan justru mendukung penyediaan ruang publik yang aman, termasuk melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan sejumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di bawah jalur layang kereta.
“Kami mendukung masyarakat beraktivitas di fasilitas yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah memanfaatkan ruang milik jalur kereta api sebagai lapangan olahraga,” tegas Franoto.
Sebelumnya, video liga sepak bola yang digelar di lahan tidur KAI di RW 08 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, ramai beredar di media sosial. Kompetisi yang dikelola karang taruna setempat itu disebut rutin berlangsung setiap akhir pekan dan menarik perhatian warga sekitar. Namun, setelah penegasan dari KAI, aktivitas tersebut dipastikan tidak akan mendapat izin karena dinilai membahayakan keselamatan. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar

















