NASIONAL
MK Tegaskan Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam konteks hukum.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 23E UUD 1945, yang menegaskan peran BPK sebagai lembaga audit keuangan negara.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian pertimbangan MK.
MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan kejelasan norma terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Para pemohon meminta agar penentuan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh lembaga tertentu, melainkan dinilai berdasarkan alat bukti di pengadilan.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas majelis hakim.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Putusan ini memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi utama dalam menentukan kerugian negara, yang kerap menjadi unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, keputusan ini juga memberikan kepastian hukum terkait standar penilaian kerugian negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, ruang tafsir mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi semakin jelas, sekaligus memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan

















