NASIONAL
MK Tegaskan Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam konteks hukum.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 23E UUD 1945, yang menegaskan peran BPK sebagai lembaga audit keuangan negara.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian pertimbangan MK.
MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan kejelasan norma terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Para pemohon meminta agar penentuan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh lembaga tertentu, melainkan dinilai berdasarkan alat bukti di pengadilan.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas majelis hakim.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Putusan ini memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi utama dalam menentukan kerugian negara, yang kerap menjadi unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, keputusan ini juga memberikan kepastian hukum terkait standar penilaian kerugian negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, ruang tafsir mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi semakin jelas, sekaligus memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya

















