Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis oleh MKMK


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Dalam sidang pleno pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.”

Putusan tersebut berdasarkan prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama. Anwar Usman, sebagai Hakim Konstitusi, dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku.Tindakan pelanggaran ini berasal dari pernyataan Anwar dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK. 

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” ungkap anggota MKMK Yuliandri.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan hukuman berupa sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman. Menurut Yuliandri, tindakan Anwar yang tidak dapat menerima putusan MKMK dan melakukan konferensi pers dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sikap Anwar yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru juga menjadi perhatian MKMK. 

“Bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan,” jelas Yuliandri.

Putusan ini memberikan pesan bahwa kepatuhan terhadap putusan MKMK adalah hal yang sangat penting dalam menjaga marwah dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi. 

Diharapkan teguran ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota MKMK dan menjadi dasar bagi sikap yang lebih patuh dan sesuai dengan etika profesi hakim konstitusi. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>