Connect with us

POLITIK

Bawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) jajaran pengawas Pemilu tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau sekadar formalitas penandatanganan.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda meminta IKU benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, mengukur hasil kerja, sekaligus mempertanggungjawabkan kinerja pengawas Pemilu.

Menurut Herwyn, setiap target yang telah ditandatangani harus diwujudkan dalam kerja yang jelas, terukur, memiliki bukti, serta dapat dievaluasi.

“Pernyataan yang kita tandatangani ini menjadi patokan dan panduan dalam pelaksanaan tugas. Saya berharap Bapak/Ibu dan saya tidak hanya menandatanganinya. Itu pernyataan kita, bukan hanya untuk kita, tetapi untuk Tuhan, bangsa, dan negara,” ujar Herwyn saat menutup Rapat Koordinasi Pre-Launching Aplikasi E-Monev IKU Pengawas Pemilu dan Penandatanganan IKU Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa (4/8/2026) lalu.

BACA JUGA  Gagal Temui PEJABAT Bawaslu, Eggi dan GERAK Akan Unras Lagi Besok

Dalam kegiatan tersebut, Herwyn bersama jajaran Bawaslu Provinsi menandatangani Pernyataan Kinerja Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen untuk memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Di sisi lain, keberhasilan maupun kegagalan dalam mencapai target tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab masing-masing.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan Pemilu didorong tidak hanya berorientasi pada banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi juga pada hasil dan dampaknya.

Artinya, pekerjaan pengawas Pemilu harus dapat dijelaskan: apa yang dikerjakan, apa hasilnya, bagaimana kualitasnya, serta bukti apa yang dapat menunjukkan bahwa target telah dicapai.

Kinerja Akan Bisa Dinilai dari Berbagai Sisi

Bawaslu juga membuka ruang evaluasi kinerja melalui sejumlah mekanisme penilaian.

BACA JUGA  Bawaslu Ajak Pemuka Agama Turunkan Tensi Politik Pada Pemilu 2024

Pertama, self-assessment atau penilaian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing jajaran.

Kedua, peer assessment, yakni penilaian oleh rekan sejawat melalui forum pleno.

Ketiga, public assessment, yakni penilaian publik melalui mekanisme pelaporan kelembagaan.

Dengan mekanisme tersebut, kinerja jajaran pengawas Pemilu tidak hanya dinilai dari perspektif internal.

Kinerja juga dapat dilihat berdasarkan penilaian rekan sejawat dan masukan publik.

Herwyn menekankan agar IKU tidak hanya digunakan ketika memasuki masa evaluasi atau saat dokumen pertanggungjawaban harus disusun.

IKU harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari jajaran pengawas Pemilu.

Target yang telah ditetapkan harus menjadi acuan dalam menjalankan tugas, sementara setiap capaian perlu didukung bukti yang dapat diperiksa dan dievaluasi.

BACA JUGA  Bawaslu Gandeng Akademisi Perkuat Revisi UU Pemilu

Melalui penerapan E-Monev IKU, Bawaslu mendorong pengukuran kinerja menjadi lebih terstruktur dan terdokumentasi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawas Pemilu bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang terlaksana. Yang lebih penting adalah hasil, kualitas, dampak, bukti, serta pertanggungjawaban dari setiap pekerjaan yang dilakukan. (Mun)

TRENDING