Connect with us

NASIONAL

Gus Khozin: RUU Reforma Agraria Harus Kembalikan Fungsi Sosial Tanah

Aktualitas.id -

Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Muhammad Khozin alias Gus Khozin

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi senjata pamungkas untuk melibas karut-marut persoalan tanah di Indonesia. Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Muhammad Khozin alias Gus Khozin, menegaskan RUU ini adalah momentum emas mengembalikan tanah pada fungsi sosialnya—yakni untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.

Dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026), Gus Khozin menelanjangi sederet penyakit kronis agraria nasional. Mulai dari tumpang tindih kewenangan antarinstansi, data pertanahan yang acak-acakan, konflik struktural, hingga mandeknya fungsi sosial tanah di lapangan.

“RUU ini merupakan ikhtiar menunaikan amanah konstitusi sekaligus ajaran agama. Hak penguasaan negara atas sumber daya agraria harus dikembalikan pada makna hakikinya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Gus Khozin.

BACA JUGA  Nasim Khan: Tata Niaga Harus Berpihak Petani

Sebagai solusi konkret memangkas birokrasi berbelit, PKB mendesak keras pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Badan khusus ini dirancang agar bertanggung jawab langsung di bawah komando Presiden, menggantikan peran Gugus Tugas Reforma Agraria yang kerap terjebak dualisme kewenangan dan macet di tahap eksekusi.

Selain merombak kelembagaan, sengkarut data menjadi sorotan tajam. Gus Khozin mendesak penerapan one map policy (kebijakan satu peta) yang ditopang basis data tunggal. Ia menyoroti fenomena absurd di mana satu bidang tanah bisa diklaim sebagai kawasan hutan oleh satu instansi, area konsesi oleh instansi lain, namun berwujud kebun rakyat di dunia nyata.

Kabar melegakan dari RUU ini adalah hadirnya perisai hukum bagi kelompok rentan. PKB menyambut antusias klausul yang memberikan perlindungan penuh bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, hingga petani yang mempertahankan hak tanahnya agar kebal dari ancaman kriminalisasi pidana maupun gugatan perdata.

BACA JUGA  Sudjatmiko Nilai Penggabungan Badan Geologi dan BMKG Bisa Perkuat Mitigasi Bencana

Kendati demikian, Gus Khozin mewanti-wanti pemerintah bahwa program bagi-bagi sertifikat tanah belaka tidak akan memutus rantai kemiskinan jika tidak dikawal ketat.

“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” cecarnya.

Melalui pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Fraksi PKB menaruh harapan besar lahirnya kepastian hukum yang mampu memukul mundur ketimpangan penguasaan lahan dan mengerek kesejahteraan riil masyarakat pedesaan dari jerat kemiskinan struktural. (Mun)

TRENDING