Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ulang Soal Syarat Usia Capres-Cawapres


Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. 

Hakim menolak gugatan ini karena dinilai syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan.

Putusan itu diketok delapan Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo, sementara Hakim MK Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK. 

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dinyatakan “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Brahma mempersoalkan perbedaan pandangan kelima hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023. Dari kelima hakim itu, hanya tiga hakim yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Sementara dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, hanya setuju kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju. Hal ini dapat menyebabkan masalah ketidakpastian hukum karena perbedaan pandangan yang timbul.

Menurut Brahma, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sesuai dengan konstitusi karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan. 

“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi,” kata Brahma.

Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun, berkat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran pun secara aklamasi disepakati sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sejak 22 Oktober. 

Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dan diberi nomor urut oleh KPU RI pada 13-14 November lalu. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>