Berita
Panglima Mutasi 49 Perwira TNI, Pangkostrad Hingga Danpaspampres
AKTUALITAS.ID – Guna mengoptimalkan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi jabatan strategis di lingkungan TNI.
Panglima TNI melakukan mutasi jabatan kepada 49 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) TNI, Rabu (29/11/2023). Ini merupakan mutasi pertama yang dilakukan Agus sebagai Panglima TNI.
Mutasi TNI ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Salah satunya posisi Pangkostrad untuk jenderal bintang tiga atau Letjen.
Panglima TNI menunjuk Kaskostrad Mayjen Muhammad Saleh Mustafa sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen Maruli Simanjutak yang dilantik menjadi KSAD di Istana Negara, Rabu (29/11/2023).
Sementara jabatan Kaskostrad kini diemban Mayjen Farid Makruf. Ia sebelumnya adalah Pangdam V/Brawijaya.
Jabatan yang ditinggalkan Farid diisi oleh Mayjen Rafael Granada Baay yang sebelumnya menjabat sebagai Danpaspampres.
Brigjen Achiruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wadanjen Kopassus kini ditunjuk menjdi Danpaspampres.
Agus juga menunjuk Laksda Denih Hendrata sebagai Pangkoarmada II menggantikan Laksda Yayan Sofian. Denih sebelumnya adalah Asops KSAL, sementara Yayan dimutasi mengisi jabatan yang ditinggalkan Denih.
Marsma Yudi Bustami ditunjuk menjadi Dankopasgat menggantikan Marsda Wahyu Hidayat Sujatmiko. Yudi sebelumnya adalah Kaskogartap II/Bdg, sementara Wahyu dimutasi menjadi Staf Khusus KSAU. (RAFI)
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
EKBIS23/06/2026 16:30 WIBBea Cukai Sita 6.747 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,98 Miliar, Menkeu: Saya Tindak Tegas
-
NUSANTARA23/06/2026 17:44 WIBPolda Jabar Utamakan Pemulihan Trauma YTR Sebelum Pemeriksaan
-
NASIONAL23/06/2026 13:00 WIBBaliho Jokowi Pakai Uang Rakyat? Gerindra Tuntut Penjelasan

















