NASIONAL
Rieke Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi dan TPPU PT ASABRI
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT ASABRI (Persero). Pasalnya, proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan independen sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Proses hukum yang berjalan wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah serta due process of law sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dalam Negara Hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap proses tersebut wajib dibuktikan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan due process of law,” ujar Rieke kepada Aktualitas.id, Minggu (12/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai konstruksi hukum dugaan TPPU yang saat ini berkembang dalam perkara tersebut.
Legislator dapil Jabar VII itu menekankan perlunya aparat penegak hukum menjelaskan secara gamblang apakah dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi di tubuh PT ASABRI, atau justru berkaitan dengan proses penyitaan, pengelolaan, penampungan, pelelangan, hingga eksekusi aset hasil rampasan.
“Yang harus dijelaskan kepada publik adalah apakah dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi PT ASABRI, atau justru berkaitan dengan proses penyitaan, pengelolaan, penampungan, pelelangan, dan eksekusi aset hasil rampasan. Perbedaan konstruksi hukum ini menentukan arah pembuktian sekaligus akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.
Rieke juga menyoroti putusan Mahkamah Agung terhadap Isa Rachmatarwata yang diputus pada (25/6/2026). Mantan pejabat tersebut dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Menurut anggota dewan tersebut, vonis itu menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan regulator melalui keputusan administrasi negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia memaparkan data kerugian negara yang ditimbulkan dari dua perkara besar yang melibatkan badan usaha milik negara. Perkara Jiwasraya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun, sementara perkara PT ASABRI mencapai angka sekitar Rp22,78 triliun. Dengan demikian, total kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai sekitar Rp39,59 triliun.
Rieke menegaskan perkara PT ASABRI memiliki dimensi yang jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut menyangkut dana amanah yang bersumber dari potongan gaji prajurit TNI dan anggota Polri. Dana tersebut merupakan hak konstitusional para prajurit yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam perkara ini tidak cukup hanya diukur dari penjatuhan pidana terhadap pelaku. Negara juga memiliki kewajiban untuk membongkar keseluruhan rangkaian tindak pidana serta memastikan akuntabilitas setiap proses penegakan hukum yang berjalan.
“Negara wajib memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait,” tandasnya.
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
EKBIS26/08/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Tembus 6.500, Lalu Anjlok ke 6.429
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C

















