NASIONAL
PDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
AKTUALITAS.ID – Penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menjadi perhatian di tingkat nasional. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, meminta aparat kepolisian mempercepat penangkapan seluruh tersangka dan mengusulkan agar kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR.
Falah menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepolisian cepat tanggap dan gerak lebih cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah merusak masa depan korban,” kata Falah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, apabila diperlukan, Komisi III DPR dapat menggelar RDP untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Jika diperlukan kita bawa masalah ini ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Falah juga meminta para tersangka yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera.
Selain itu, ia mendorong Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur guna mempercepat pencarian terhadap para tersangka yang belum ditangkap.
“Kalau perlu Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memburu sisa pelaku. Dan saya yakin kepolisian bisa menangkap para pelaku sesegera mungkin,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor kepada kepolisian. Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda.
Korban baru melapor pada 29 Juni 2026 karena mengalami trauma.
Hasil penyelidikan membuat polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang telah meminta para tersangka yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri. Polisi juga menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka yang tidak memenuhi panggilan sesuai prosedur hukum.
Di samping proses penegakan hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak. Penanganan perkara semacam ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan menghormati hak-hak korban.
Kasus ini masih terus berkembang seiring upaya kepolisian memburu para tersangka yang belum tertangkap dan melengkapi proses penyidikan. (Firman/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
NASIONAL11/07/2026 15:30 WIBKPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan
-
DUNIA11/07/2026 16:30 WIBIran Klaim Hancurkan Pangkalan AS di Yordania
-
NUSANTARA11/07/2026 17:00 WIBPiala Gubernur Sumsel Segera Digelar, Herman Deru Dorong Perbasi Perkuat Kolaborasi Sponsor

















