Connect with us

NASIONAL

PDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menjadi perhatian di tingkat nasional. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, meminta aparat kepolisian mempercepat penangkapan seluruh tersangka dan mengusulkan agar kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR.

Falah menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepolisian cepat tanggap dan gerak lebih cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah merusak masa depan korban,” kata Falah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA  PDIP Ungkap Alasan Megawati Izinkan Kader Ikut Retret di Magelang

Ia menambahkan, apabila diperlukan, Komisi III DPR dapat menggelar RDP untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Jika diperlukan kita bawa masalah ini ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Falah juga meminta para tersangka yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera.

Selain itu, ia mendorong Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur guna mempercepat pencarian terhadap para tersangka yang belum ditangkap.

“Kalau perlu Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memburu sisa pelaku. Dan saya yakin kepolisian bisa menangkap para pelaku sesegera mungkin,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor kepada kepolisian. Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA  PDIP Yakin Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Sebut Demokrasi Sehat Kembali di Jakarta

Korban baru melapor pada 29 Juni 2026 karena mengalami trauma.

Hasil penyelidikan membuat polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang telah meminta para tersangka yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri. Polisi juga menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka yang tidak memenuhi panggilan sesuai prosedur hukum.

Di samping proses penegakan hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak. Penanganan perkara semacam ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan menghormati hak-hak korban.

BACA JUGA  Ribka Tjiptaning Minta Relawan Kesehatan PDIP 'Jago Undang-Undang' Bela Hak Pasien BPJS

Kasus ini masih terus berkembang seiring upaya kepolisian memburu para tersangka yang belum tertangkap dan melengkapi proses penyidikan. (Firman/Mun)

TRENDING