Connect with us

NASIONAL

Sosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara

Aktualitas.id -

Rudi Margono
Plt Jampidsus Rudi Margono Rudi Margono, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditetapkan pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pejabat tidak akan mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA  PKS: Baiknya Presiden dan Menteri Gunakan Mobil 'Sejuta Umat'

Saat ini Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sehingga penugasan sebagai Plt Jampidsus menjadi amanah tambahan yang diembannya.

Nama Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Magetan, Jawa Tengah, 6 Desember 1969 itu memulai karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 sebelum menempati berbagai jabatan strategis.

Ia pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menunjuk Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Beberapa bulan kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024, ia kembali dipercaya menduduki jabatan Jamwas.

BACA JUGA  Mercedes-Benz S600 Guard Jadi Mobil Kepresidenan Jokowi

Penugasan tersebut merupakan bagian dari perjalanan karier Rudi Margono di lingkungan Kejaksaan Agung. Penyebutan riwayat pengangkatannya oleh Presiden Joko Widodo merujuk pada keputusan pengangkatan saat itu dan tidak menunjukkan hubungan pribadi di luar mekanisme jabatan.

Sepanjang kariernya, Rudi Margono diketahui pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, serta berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Kini, sebagai Plt Jampidsus, Rudi menghadapi tanggung jawab menjaga kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus sembari menunggu penetapan pejabat definitif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi akan tetap berlangsung sesuai hukum yang berlaku. (Firman/Mun)

TRENDING