NASIONAL
DPR Pastikan Kasus Febrie Tak Boleh Mandek
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR pada Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi yang hadir menyatakan sepakat membentuk Panja sekaligus menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai pimpinan Panja.
Habiburokhman mengatakan persetujuan pembentukan Panja telah didukung seluruh fraksi, termasuk melalui komunikasi dengan anggota Komisi III yang berhalangan hadir.
“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pembentukan Panja merupakan respons atas perkembangan terbaru dalam proses penegakan hukum, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Panja, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan perkara yang saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dengan tetap memperhatikan koordinasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut Panja dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang masih harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain membentuk Panja, Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut.
Menurut DPR, tim penyidik sebaiknya diisi personel yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah agar proses penyidikan berjalan objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Komisi III juga mengingatkan agar penanganan perkara dipahami sebagai dugaan yang berkaitan dengan oknum, bukan institusi, sehingga tidak menimbulkan ketegangan di antara lembaga penegak hukum.
Habiburokhman menjelaskan Panja tidak hanya akan menggelar rapat-rapat pengawasan, tetapi juga akan memantau perkembangan teknis penanganan perkara, termasuk proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi, hingga penanganan barang bukti sesuai kewenangan yang dimiliki DPR dalam fungsi pengawasan.
Ia menegaskan seluruh kegiatan Panja akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui media.
Pembentukan Panja ini menjadi langkah pengawasan politik oleh DPR terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Komisi III menegaskan tujuan utamanya adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (Firman/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
NASIONAL11/07/2026 10:00 WIBAmnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
DUNIA11/07/2026 08:00 WIBHelikopter Wapres Zambia Jatuh Saat Kampanye Pemilu

















