Connect with us

NUSANTARA

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Perusahaa

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Meta ai

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap sebuah perusahaan yang menggarap proyek reklamasi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA (40), SU (43), dan NS (51). Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pemaksaan terhadap perusahaan untuk memenuhi tuntutan pembayaran dana kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan perkara tersebut berawal pada 2022 saat PT Gandasari Energi menjalankan proyek reklamasi di perairan Bojonegara.

Saat itu perusahaan menyalurkan dana kompensasi kepada kelompok nelayan terdampak serta bantuan kepada organisasi yang dipimpin salah satu tersangka. Namun pembayaran tidak seluruhnya diselesaikan setelah proyek reklamasi berhenti beroperasi selama sekitar 18 bulan.

BACA JUGA  Ridwan Kamil: Masa Depan Pembangunan Jakarta ada di Reklamasi

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan corporate social responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan,” kata Dian, Jumat (10/7/2026).

Menurut polisi, kondisi tersebut kemudian memicu serangkaian pertemuan yang membahas sisa pembayaran kompensasi. Dalam penyelidikan, penyidik menduga muncul rencana menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.

Polisi menyebut pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang menggelar demonstrasi di area perusahaan. Dalam aksi tersebut, massa disebut merusak portal milik perusahaan.

Empat hari kemudian, tepatnya 6 Juli 2026, massa kembali mendatangi lokasi proyek dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran.

BACA JUGA  Modal Pistol Korek, Polisi Gadungan Palak Jutaan Rupiah dan Miras di Semarang

Menurut hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para tersangka berupaya memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi melalui ancaman, aksi unjuk rasa, serta tekanan terhadap operasional proyek.

Polda Banten juga menyatakan masih memburu sejumlah orang lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial SJ, IB, MA, SU, dan SK, karena diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok,” ujar Dian.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA  Dugaan Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha, Direskrimum Polda Maluku Diperiksa

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Status para tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian, dan perkara ini akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana. Mereka tetap berhak menyampaikan pembelaan dalam proses hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING