NUSANTARA
Ustaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mengguncang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pengurus sekaligus pengajar berinisial UJF (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.
Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat korban menjalankan kegiatan kerja bakti di lingkungan pondok pesantren.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa pelaku diduga meminta korban membersihkan gudang di lantai dua seorang diri. Saat itulah dugaan tindak pidana terjadi.
Menurut penyidik, pelaku juga diduga mengeluarkan bujukan kepada korban sebelum melakukan perbuatannya, lalu mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi menduga perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana berlangsung sebanyak tujuh kali dalam rentang September hingga Desember 2025 di lokasi yang sama.
“Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak maupun melaporkan perbuatan pelaku,” kata Rohmawati.
Pihak kepolisian menduga tersangka memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pengajar di lingkungan pondok pesantren untuk melakukan tindak pidana tersebut. Motif yang didalami penyidik mengarah pada pemenuhan hasrat seksual pelaku.
Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian dibuat ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi menangkap UJF di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawati.
Atas dugaan perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. (Kusuma/Mun)
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL09/07/2026 21:00 WIBRekam Jejak Febrie Adriansyah, dari Jaksa Sungai Penuh hingga Pimpin Jampidsus
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
NASIONAL09/07/2026 21:30 WIBKementerian Kebudayaan Mulai Program Film Kepahlawanan, Fokus Angkat Sejarah 1945–1950

















