POLITIK
Benny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengajak masyarakat sipil mengawasi secara ketat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih digodok di Komisi II DPR RI. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk mencegah munculnya ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka.
Dalam sebuah diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7/2026), Benny menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan munculnya apa yang ia sebut sebagai “pasal selundupan” dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita,” ujar Benny.
Menurut Benny, masyarakat tidak boleh lengah selama proses legislasi berlangsung. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor penting agar setiap perubahan aturan pemilu dibahas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Benny juga mengaku khawatir apabila pembahasan RUU dilakukan dalam waktu yang sangat singkat sehingga mengurangi ruang bagi masyarakat untuk mengkaji substansi aturan baru maupun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.
Dalam pandangannya, koalisi masyarakat sipil harus lebih aktif mengawal setiap tahapan pembahasan karena aturan pemilu akan menentukan mekanisme demokrasi pada pemilu mendatang.
“Jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.
Sebelumnya, melalui sebuah artikel opini, Benny juga menyoroti wacana yang menurutnya berpotensi membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu. Ia mengaku menerima informasi mengenai skenario yang mensyaratkan pasangan calon hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen.
Menurut Benny, apabila ketentuan seperti itu benar-benar dimasukkan ke dalam RUU, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan presidential threshold.
Hingga saat ini, belum ada draf final RUU Pemilu yang memuat ketentuan tersebut, dan proses penyusunan naskah masih berlangsung di Komisi II DPR. DPR juga belum mengumumkan substansi resmi mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pernyataan Benny menambah daftar pandangan yang berkembang menjelang pembahasan RUU Pemilu, di tengah perhatian publik terhadap arah reformasi sistem pemilu dan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan undang-undang. (Bowo/Mun)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NUSANTARA08/07/2026 12:30 WIBGunung Anak Krakatau Meletus Lagi
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
PAPUA TENGAH08/07/2026 20:45 WIBPolisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Seluruhnya Masuk DPO
-
EKBIS08/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Meledak ke USD75/Barel

















