Connect with us

POLITIK

Benny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengajak masyarakat sipil mengawasi secara ketat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih digodok di Komisi II DPR RI. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk mencegah munculnya ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka.

Dalam sebuah diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7/2026), Benny menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan munculnya apa yang ia sebut sebagai “pasal selundupan” dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita,” ujar Benny.

Menurut Benny, masyarakat tidak boleh lengah selama proses legislasi berlangsung. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor penting agar setiap perubahan aturan pemilu dibahas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Ambang Batas Parlemen, Demokrat Usul Tetap 4 Persen

Selain itu, Benny juga mengaku khawatir apabila pembahasan RUU dilakukan dalam waktu yang sangat singkat sehingga mengurangi ruang bagi masyarakat untuk mengkaji substansi aturan baru maupun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.

Dalam pandangannya, koalisi masyarakat sipil harus lebih aktif mengawal setiap tahapan pembahasan karena aturan pemilu akan menentukan mekanisme demokrasi pada pemilu mendatang.

“Jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.

Sebelumnya, melalui sebuah artikel opini, Benny juga menyoroti wacana yang menurutnya berpotensi membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu. Ia mengaku menerima informasi mengenai skenario yang mensyaratkan pasangan calon hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen.

BACA JUGA  Waka Komisi II DPR Sebut RUU Pemilu Untuk Hentikan Kebiasaan Setiap Jelang Pemilu

Menurut Benny, apabila ketentuan seperti itu benar-benar dimasukkan ke dalam RUU, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan presidential threshold.

Hingga saat ini, belum ada draf final RUU Pemilu yang memuat ketentuan tersebut, dan proses penyusunan naskah masih berlangsung di Komisi II DPR. DPR juga belum mengumumkan substansi resmi mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pernyataan Benny menambah daftar pandangan yang berkembang menjelang pembahasan RUU Pemilu, di tengah perhatian publik terhadap arah reformasi sistem pemilu dan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan undang-undang. (Bowo/Mun)

TRENDING