Connect with us

JABODETABEK

Polisi Bongkat Sindikat Eksploitasi Anak Digerebek di Bekasi dan Jakbar

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar dugaan jaringan perdagangan orang yang mengeksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal digital resmi Polda Metro Jaya. Informasi tersebut mengarah pada dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan tim penyidik melakukan penelusuran digital, profiling terhadap para pelaku, hingga akhirnya menemukan dugaan kuat praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan lokalisasi “Tenda Biru” Cibitung.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 10 Pelaku Eksploitasi ABG Jadi Pemandu Karaoke di Bar Jakarta

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur dari empat kafe berbeda yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Menurut hasil penyidikan sementara, para korban diduga direkrut untuk menemani tamu, mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga dipaksa melayani aktivitas seksual demi keuntungan para pelaku.

Polisi menyebut tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, para korban disebut hanya menerima sebagian kecil berupa tip.

Lebih mengejutkan, penyidik menduga jaringan di Cibitung telah beroperasi selama sekitar tiga tahun dengan keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Selain di Bekasi, Direktorat PPA-PPO juga mengungkap kasus serupa di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menyelamatkan seorang anak di bawah umur dan menetapkan seorang perempuan berinisial RS (40), yang dikenal sebagai “Mami”, sebagai tersangka.

BACA JUGA  Manfaatkan Status! Hakim PBB dari Uganda Dihukum Penjara karena Eksploitasi Pembantu

Menurut penyidik, tersangka diduga berperan merekrut korban anak untuk kemudian dieksploitasi secara seksual.

Dari hasil pemeriksaan medis awal terhadap para korban yang diselamatkan di kedua lokasi, sebagian korban terindikasi mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi menular seksual (IMS), sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis secara intensif.

Seluruh korban kini telah ditempatkan di rumah aman melalui koordinasi antara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Sosial Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya. Mereka juga mendapatkan pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, dan pengajuan hak restitusi melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit telepon genggam, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan, dan seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.

BACA JUGA  SADIS! Terapis 14 Tahun Tewas di Pejaten Diduga Korban Eksploitasi Anak

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut. (Kusuma/Mun)

TRENDING