DUNIA
Manfaatkan Status! Hakim PBB dari Uganda Dihukum Penjara karena Eksploitasi Pembantu
AKTUALITAS.ID – Dunia peradilan internasional tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Inggris terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lydia Mugambe (50), seorang hakim asal Uganda, dihukum penjara selama 6 tahun 4 bulan setelah dinyatakan bersalah memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya secara cuma-cuma.
Dilansir dari AFP pada Sabtu (3/5/2025), Hakim Mugambe terbukti melanggar Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris. Pengadilan Mahkota Oxford menyatakan Mugambe telah ‘mengambil keuntungan dari statusnya’ atas korban saat keduanya berada di Inggris untuk menempuh pendidikan hukum di Universitas Oxford.
Dalam persidangan, juri memutuskan Mugambe bersalah atas serangkaian dakwaan serius, termasuk berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.
Pengadilan mengungkap Mugambe, yang juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak tanpa bayaran. Tak hanya itu, Mugambe juga mencegah korban untuk mendapatkan pekerjaan tetap.
Hakim David Foxton, dalam putusannya, mengakui rekam jejak hukum Mugambe, namun menyebut kasus ini sebagai ‘kasus yang sangat menyedihkan’. Mugambe dinilai terlibat dalam ‘kebodohan ilegal’ dengan mengatur kedatangan wanita muda tersebut ke Inggris. Identitas korban dirahasiakan karena alasan hukum.
Selain hukuman penjara atas tindak eksploitasi dan perbudakan modern, Mugambe juga dinyatakan bersalah karena berusaha mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.
Selama persidangan, sebuah pernyataan tertulis dari korban mengungkapkan ia hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ akibat posisi Mugambe yang berpengaruh di negara asal mereka. Kasus ini menjadi pengingat tragis kekuasaan dan status tidak menjamin integritas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang hakim PBB yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Mun)
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga

















