Connect with us

NASIONAL

Rieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka memberikan pernyataan terkait desakan pengusutan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha di TTU.
Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan persoalan etik serta tata kelola dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali Nikita Mirzani. Desakan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap integritas lembaga peradilan.

“Pengawasan terhadap integritas peradilan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Perkara ini juga menjadi perhatian seperti dengan kasus Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti yang pernah menyeret dugaan praktik mafia peradilan,” ujar Rieke kepada Aktualitas.id, Rabu (8/7/2026).

Sidang PK Nikita Mirzani akan memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Sebelumnya, pada sidang pertama (24/6/2026), majelis hakim membacakan substansi permohonan PK dan memutuskan tidak menghadirkan pemohon karena kepentingannya dinilai telah diwakili penasihat hukum.

Rieke menegaskan, kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana dijamin Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, bukan untuk mengintervensi proses hukum.

BACA JUGA  Begini Kronologi "Jatah Preman" yang Bawa Abdul Wahid ke KPK

“Saya menegaskan kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi independensi hakim, ataupun mengarahkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Anggota DPR RI dapil Jawa Barat VII itu memaparkan, perjalanan perkara Nikita Mirzani berawal dari vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diperberat menjadi enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah kasasi para pihak ditolak.

Rieke merinci kronologi proses kasasi: pengajuan pada (15/12/2025), penyerahan memori kasasi pada (24/12/2025), berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada (14/1/2026), didistribusikan kepada majelis hakim pada (12/3/2026), diputus sehari kemudian pada (13/3/2026), dan salinan resmi putusan baru diterima pada (26/5/2026).

BACA JUGA  OTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut

“Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung segera setelah distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu penyampaian salinan putusan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum,” papar politisi PDIP itu.

Persidangan tersebut menjadi perhatian lantaran, Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani, Hakim Agung Soesilo, merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti itu, Soesilo menyampaikan dissenting opinion mengenai pentingnya pembuktian berdasarkan dua alat bukti sah, keyakinan hakim, dan pembuktian mens rea. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

BACA JUGA  Kasus Rocky Gerung, Tamparan Keras Bagi DPR yang Hasilkan UU Tak Berkualitas

Majelis kasasi perkara Ronald Tannur pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial pada (20/11/2024), sedangkan keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan pengaduan serupa pada (14/5/2026).

Oleh karena itu, Rieke merekomendasikan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, profesional, dan transparan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung diminta mengevaluasi aspek administrasi dan tata kelola penanganan perkara, termasuk distribusi berkas, pemeriksaan perkara, serta penyampaian salinan putusan. Kejaksaan Agung juga diharapkan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara.

“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut prinsip yang sama, proses peradilan yang berintegritas, penegakan etika hakim yang konsisten, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Rieke.

TRENDING