Connect with us

NASIONAL

Akademisi Ngotot Ganti Nama Jawa Barat, DPR: Apa Urgensinya?

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Indonesia mendadak dihadapkan pada polemik identitas yang sensitif! Rencana perombakan besar-besaran terhadap nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” kini bukan lagi sekadar wacana di meja kopi. Usulan ini resmi masuk ke radar Senayan dan memicu perdebatan tajam di tingkat nasional.

Langkah berani sekelompok budayawan dan akademisi yang bernaung di bawah Tim Pengusul Perubahan Nama ini seolah ingin “menghapus” jejak administratif Jawa Barat demi mengembalikan kejayaan identitas Sunda yang mereka klaim telah terkubur oleh sekat-sekat birokrasi.

Koordinator Tim Pengusul, Ganjar Kurnia, dengan tegas menyatakan bahwa nama “Jawa Barat” hanyalah label administratif yang tidak mencerminkan esensi sejarah dan kebesaran wilayah Sunda. Ia mengklaim identitas Sunda yang luas – dari Banten hingga Sungai Cipamali – kini terancam memudar dan harus diselamatkan lewat perubahan nama provinsi.

BACA JUGA  Komisi II DPR Tawarkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

“Sunda itu besar secara geologis. Sekarang kan namanya hanya jadi Jawa Barat saja. Ini soal melestarikan identitas agar tidak hilang ditelan zaman!” tegas sang Guru Besar Universitas Padjadjaran tersebut.

Komisi II DPR RI langsung pasang kuda-kuda. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menantang para pengusul untuk membuktikan apakah perubahan nama ini benar-benar memiliki substansi krusial atau sekadar “permainan” identitas yang memicu perpecahan.

“Soal pergantian nama ini apakah ada sesuatu yang betul-betul substansi? Kita tentu akan kaji lebih jauh,” ujar Bahtra dengan nada skeptis, Selasa (7/7/2026).

Usulan ini bukannya tanpa risiko. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa pengubahan nama menjadi “Provinsi Sunda” akan memicu efek domino, seperti tuntutan pemekaran wilayah yang tidak terkendali. Namun, para pengusul tampak tidak gentar. Mereka meminta agar fokus diarahkan pada pengakuan nama terlebih dahulu, sementara konsekuensi administratif dianggap sebagai masalah nomor dua. (Bowo/Mun)

TRENDING